Jakarta, Faktapers.id – Buntut kasus Brigadir J telah melibatkan sejumlah anggota perwira tinggi Polri, kali ini Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dikabarkan diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus) Polri. Hengki dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran etik.
“Info dari Irsus betul sudah memberikan keterangan ke Irsus,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada MPI, di Jakarta, Senin 22 Agustus 2022.
Dedi belum merinci terkait hal tersebut. Ia hanya memastikan, Irsus sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kombes Hengki Haryadi.
Sebelumnya, kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah menonaktifkan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Budhi Herdi Susianto. Ia diduga melakukan pelanggaran didalamnya dan saat ini ditahan di Mako Brimob Polri. “Ya betul (yang bersangkutan ditempatkan khusus),” ujar Dedi.
Budhi Herdi ditempatkan khusus setelah tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri rampung melakukan gelar perkara terhadap yang bersangkutan.
Dari kasus tersebut Polri telah menetapkan lima tersangka lainya, yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Atas perbuatannya, kelimanya dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.**/uaa