DaerahBali

Gunakan Kuasa Palsu Kaur Desa Tigawasa Begal Sertifikat PTSL, Ditahan Polres Buleleng

998
×

Gunakan Kuasa Palsu Kaur Desa Tigawasa Begal Sertifikat PTSL, Ditahan Polres Buleleng

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Faktapers.id –Sejak menjadi laporan Jumat (3/6/2022) ke Polres Buleleng oleh warga Tigawasa, Kecamatan Banjar bernama Made Astra (60), atas Sertifikatnya PTSL yang diajukan pada tahun 2019 waktu program ATR/BPN melalui prona Desa namun tak kunjung sertifikat SHM tersebut diterima hingga kini.

Selain Made Astra, Wayan Tangsi pun mengalami hal sama, setelah mengantongi bukti adanya surat kuasa palsu atas pengambilan sertifikat tersebut tertanggal 11 maret 2022 di ATR/BPN Singaraja bahwa sertifikat SHM ternyata dibegal oleh Putu Eka Putra

Merasa dibohongi kedua warga itu harus melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buleleng melalui Unit II yang dikomando Ipda Ketut Darbawa, S.H terus menggeber sembari melakukan penyelidikan bahkan langkah persuasive pun dilakukan agar pelaku bernama Putu Eka Putra kaur Desa Tigawa beretika baik untuk mengembalikan sertifikat milik Made Astra yang diduga dari informasi SHM tersebut di sekolahkan kepada rentenir yang ada di Nusa Dua.

Disebutkan, lantaran langkah-langkah kekeluargaan tidak mendapat respon yang baik, disamping itu adanya pengakuan saat dilakukan mediasi, I Made Astra akhirnya menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan kasus pengelapan itu ke Mapolres Buleleng. “Dua bulan lalu saya cari ke rumahnya dan beberapa kali juga datang kesana sampai sembunyi dia, telpon dirijek. Sampai sekarang tidak ada etika baiknya kembalikan sertifikat itu,”ujar Riski Kusumayanti dibenarkan ayahnya Astra

Selaku korban pihaknya mengajukan PTSL seluas 11 m2 sesuai pemecahan bersama saudaranya,”Sekarang saya laporkan dugaan penggelapan sertifikat saya ini ke Polres Buleleng,”jelasnya.

Prestasi mengungkap kasus penggelapan sertifikat yang ditunggu –tunggu masyarakat Tigawasa, Unit II Polres Buleleng menjadi catatan penting pasca internal Polri sedang minim kepercayaan akibat kasus Kasus Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdi Sambo.

Seperti yang diungkap kepada awak media Senin (29/8) di lobi Humas Polres dengan menghadirkan tersangka Eka Putra yang dijerat dengan pasal 372 ancaman 5 tahun penjara bersama Kasat Reskrim ,Kasi Humas seijin Kapolres Buleleng mengungkapkan,”

“Korban mengantongi data yang diambil dari ATR/BPN Singaraja dan melaporkan adanya dugaan penggelapan sertifikat PTSL tahun 2019. Laporan tersebut kita lidik ternyata dua orang korbanya. Beberapa kali kami lakukan lidik dan pihak korban sudah melakukan pendekatan tetapi dari pelaku sendiri tidak ada etika baik, berharap kasus ini ada RJ akan tetapi pelaku tidak ada etika baiknya sehingga proses penyidikan kita tingkatkan,”papar Ipda Ketut Darbawa.

Langkah persuasive yang diambil penyidik Unit II Polres Buleleng sudah tepat, bahkan berupaya mencarikan solusi terbaik dengan membantu mencari tahu keberadaan sertifikat PTSL tersebut ke daerah Denpasar dan berhasil diketemukan ditempat rentenir. Terhadap motif mengambil dan menyekolahkan sertifikat tersebut, pelaku menggunakan untuk keperluan pribadi akan tetapi ada dugaan uang hasil gadaekan sertifikat itu digunakan untuk pembangunan bak air yang ada di desa Tigawasa.

Sebelumnya, Perbekel Tigawasa Made Suadarmayasa telah mengupayakan langkah-langkah untuk mediasi, bahkan I Putu Ekaputra Adnyana yang menjabat sebagai Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Tigawasa telah dipertemukan dengan I Made Astra bersama anaknya Luh Putu Riski Kusumayanti, bahkan saat itu juga dihadiri Ketua BPD. Ekaputra Adnyana meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukan dan mengakui telah menjaminkan sertifikat tersebut.

Keberanian Eka Putra mengambil sertifikat di BPN dengan membawa surat kuasa paslu baik dari korban maupun Kades pasalnya saat itu Eka Putra sebagai relawan di Desa kendati menjadi bagian perangkat Desa Tigawasa, dikonfirmasi awak media Eka mengaku persertifikat digadaikan sebesar 5 juta rupiah guna keperluan pribadi. ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *