Singaraja, Faktapers.id -Intruksi Kapolri seperti diabaikan masyarakat, adanya informasi dari masyarakat terhadap terselenggara perjudian kartu jenis ceki di Banjar Dinas Brahmana Desa Sawan Kecamatan Sawan, Reskrim Polsek Sawan langsung bergerak Rabu( 24 /8)pukul 18.00 wita.
Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP., tak mau diwilayahnya terjadi pelanggaran 303 sesuai perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang akan mencopot para bawahnya jika membiarkan terjadi pelanggaran.
Baru menjabat, Kapolsek langsung menanggapinya dan bersama-sama dengan Kanit Reskrim Polsek Sawan Ipda Kadek Widana, S.E., dengan unit opsnalnya menuju ke lokasi sesuai informasi yang disampaikan warga
Sampai di TKP benar adanya perjudian jenis ceki yang dilakukan oleh pemain sebanyak 5 orang dan saat itu ditemukan sedang berlangsungnya permainan ceki sehingga ditemukan barang bukti berupa kartu ceki, dan uang tunai dari atas meja ceki sebanyak Rp. 540.000.- (lima ratus empat puluh ribu rupiah).
Perjudian ceki tersebut diselenggarakan dirumah Gusti Ketut Puja, (58) yang juga sebagai penyelenggara dan dari hasil penyelenggaraan perjudian tersebut penyelenggara mendapatkan hasil sebesasr Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah).
Kemudian seluruh BB diamankan, Gusti Ketut Puja disangka telah melakukan tindak pidana Perjudian pasal 303, Kapolsek AKP Dewa Putu Sudiasa kepada awak media Selasa (30/8) di mako Polres Buleleng mengungkapkan
“Dalam rumusan pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, sedangkan untuk pemain ceki sebanyak 5 (lima) orang disangka melanggar pasal 303 Bis KUHP, “ucap Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP.
Kendati demikian, 5 orang pemain hanya diberikan pembinaan dan tidak serta merta ditangkap. ds