DaerahBali

Ngaku Perempuan dan Ancam Sebarkan Video VCS Bendesa Adat IKAS Dipenjarakan

616
×

Ngaku Perempuan dan Ancam Sebarkan Video VCS Bendesa Adat IKAS Dipenjarakan

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id– Ada-ada saja ulah oknum masyarakat ngaku sebagai wanita bernama Bella Putri saat merayu korban untuk diajak VCS (Vidio Call Sex).

Korbannya tak tanggung-tanggung merupakan seorang Bendesa Adat di Buleleng berinisial I M S,(55) asal Banjar Dins Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan

Awal kejadian, pelaku dengan menggunakan identitas palsu nelphone melalui WhatsApp, korban seperti terhipnotis sontak mau VCS, kemudian tidak disadari kalau saat VC direkam oleh pelaku melalui fitur rekan layer pada handphone yang terjadi pada tahun 2021.

Video tersebut berhasil disimpan rapi, namun sekitar bulan Juni 2022, pelaku Bella Putri kembali menghubungi korban melalui WharsApp mengancam akan menyebarkan vidio VCS korban kepada pihak keluarganya dan masyarakat melalui media social. Sebelum disebar pelaku dan juga melakukan pemerasan meminta uang imbalam sejumlah Rp. 1.500.000.-( satu juta lima ratus ribu rupiah), jika tidak ingin vidio tersebut disebarkan.

Atas peristiwa tersebut I M S, melaporkannya ke Reserse Kriminal Polres Buleleng, berdasarkan LP, Kasat Reskrim AKP Hadimastika K.P. S.I.K., M.H., bersama Kanit II Reskrim Ipda Ketut Darbawa, S.H., melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengetahui terduga pelaku yang mengaku bernama Bella Putri.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku teridentifikasi seorang laki-laki yang berinisial IKAS (20) yang juga berasal dari Desa Bukti. Unit II yang bekerja secara intensif berhasil menangkap pelaku 3 Juli 2022 dirumahnya dan penyitaan HP, Leptop ,Kartu SIM pelaku. Hasil intrograsi, IKAS mengakui perbuatan tersebut dan gelar perkara pun dilakukan Unit II dan ditetapkan tersangka.

Diketahui terduga pelaku melakukan perbuatan itu, ingin menjatuhkan harga diri korban di kalangan publik karena terduga pelaku merasa sakit hati dengan korban. Disamping itu juga informasi yang didapat awak media pelaku IKAS merupakan orang dekat korban, entah apa yang tertatanam dibenak dari mahasiwa tersebut terhadap korban.

IKAS kini dijerat melanggar pasal 45 ayat (4) UU no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dan pasal 45 B UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,d engan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus limapuluh juta rupiah),

Kanit II Ipda Ketut Darbawa bersama Kasi Humas AKP Gede Sumarjaya saang menggelar Press Realese di Humas Selasa (30/8) mengungkapkan, ” 1 terduga pelaku kita amankan selain memeras juga dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”papar Ipda Ketut Darbawa, S.H. ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *