DaerahSulawesi

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Gelar Mediasi Tambak Gondol Penyabangan Tak Temu Solusi

490
×

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Gelar Mediasi Tambak Gondol Penyabangan Tak Temu Solusi

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Buleleng menggelar pertemuan mediasi terhadap polemik penolakan pembuatan rencana tambak udang di Desa Penyabangan Kecamatan Gerokgak oleh petambak nener. Penolakan tersebut akan menghabat investasi di wilayah tersebut serta seluruh tambak akan terancam bermasalah selain ijin pemanfaatan lahan juga hamdal.

Pertemuan dengan melibatkan pihak terkait berlangsung Senin (5/9) dipimpin Kepala Dinas PTSP Kabupaten Buleleng I Made Kuta dan Camat Gerokgak Ketut Aryawan. Padahal sebelum itu Dinas PTSP telah membentuk tim terpadu untuk menangani masalah tersebut beranggotakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng,Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng,Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Buleleng serta dari ATR/BPN Buleleng.

Hanya saja,salah satu peluang investasi tersebut belum menemukan titik temu.Perwakilan petambak nener mengaku tidak menerima adanya tambak udang disekitar tambak nener karena dianggap berpotensi serius terhadap keberlangsungan usaha nener mereka.Sementara,investor tambak udang dari CV Gideon Maju Mapan kukuh dengan rencananya mengingat telah mengantongi izin melalui sistim Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Kendati seperti itu ,Made Kuta menyatakan hambatan terhadap investasi akan berdampak serius terhadap iklim investasi di Buleleng.Terlebih investor telah mengantongi izin melalui mekanisme OSS.Begitupun dengan investor,Kuta menyebut terlebih dahulu melengkapi perizinan susulan setelah mengantongi NIB (Nomor Induk Berusaha ) yang di keluarkan pemerintah pusat.

“Sesuai dengan PP no 5 tahun 2021 tentang pelayanan perizinan berbasis resiko ada tiga syarat dasar yang harus dipenuhi oleh mereka yang telah mengantongi izin NIB.Dalam NIB itu ada surat pernyataan atas kebenaran yang disampaikan oleh pelaku usaha,”kata Kuta.

Diantaranya,kesesuain kemanfaatan ruang (KPPR),Lingkungan Hidup dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).Menurutnya pada klausul lingkungan hidup harus menyertakan kajian yang menyebutkan usaha yang dijalankan memenuhi kelayakan melakukan kegiatan.

“Kami secara semena-mena tidak bisa menghentikan rencana usaha yang telah berizin melalui sistim OSS.Dan nanti yang menentukan adalah kajian dari DLH kalau disimpulkan bisa dilanjutkan kita tidak bisa berbuat apa,harus dilaksanakan,”imbuh Kuta.

Sementara alasan petambak nener/Bandeng menolak,menurut Kuta hanya berdasar pengalaman empiris tanpa menyertakan data ilimah.Disebutkan,limbah dari tambak udang akan mengganggu dan mengurangi produktifitas nener hingga bersiko mati.
“Itu merupakan analisa yang terjadi dilapangan karena di wilayah Kecamatan Gerokgak ada dua jenis budi daya tambak yakni nener/bandeng dan udang.Kita perlu dalam bentuk kajian dan kita tidak hanya sekedar informasi perlu kajian dari pihak terkait untuk menrik kesimpulan,”tandas Kuta.

Sebelumnya Desa Penyabangan Kecamatan Gerokgak memanas akibat dipicu oleh penolakan rencana pembuatan tambak udang didesa tersebut.Puluhan spanduk berisi nada penolakan dipasang hampir disemua sudut desa termasuk direncana lokasi akan dibuatnya tambak udang.Menyikapi penolakan itu Dinas PTSP Kabupaten Buleleng menerjunkan tim ke Desa Penyabangan untuk mengumpulkan data sebelum memanggil para pihak terkait dalam polemik tersebut.

Sementara Sunardi selaku pengusaha yang baru membangun di lokasi telah dipermasalahkan oleh para pihak namun dirinya dengan sabra menahan emosi tersebut kendati bangunan didepanya dipasang spanduk penolakan oleh oknum warga, dalam pertemuan tersebut mengatakan sisi positif dalam pembuangan limbah sisa ke laut, Yang positif dalam nantinya pembuangan limbah organic rumput laut disekitarnya malahan menjadi subur. Jadi tolong kami berikan masukan kepada para pihak jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan apalagi kalau memang masyarakat masih awam . Kalau awam sih masih belum tahu jadi saya berharap pengertian yang mendalam, “kata Sunardi. ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *