DaerahSulawesi

DPRD Buleleng H. Muliyadi Pertanyakan Urgensi Satpol PP Bali Akan Gusur Rumah Warga Dipesisir Gondol

267
×

DPRD Buleleng H. Muliyadi Pertanyakan Urgensi Satpol PP Bali Akan Gusur Rumah Warga Dipesisir Gondol

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id- Oknum pemilik lahan di sekitar lapangan Gondol desa Penyabangan /Gerokgak diduga arogansi, gunakan tangan Sat Pol PP Provensi Bali gusur 8 KK yang tempati tanah Negara di pesisir pantai setempat

Awak media yang mendengar informasi langsung menyambangi warga dan menggali informasi tersebut. Informasi yang beredar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali datang hendak menggusur rumah warga, bahkan Senin (5/9) 1 orang Satpol PP Kecamatan Gerokgak terlihat masih berada dilokasi memantau situasi berkembang.

Keinginan mengugusur dan permintaan mengosongkan kawasan itu berawal dari surat Pemerintah Provinsi Bali melalui Satpol PP Bali kepada 8 KK atau 30 jiwa melalui surat bernomor B.36.331.1/4212/Bid.I/Satpol.PP tertanggal 1 Septemeber 2022 prihal peringatan I. Dalam surat yang ditandatangani Kasat Pol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi terdapat banyak keanehan didalamnya. Selain tidak menyebutkan dasar hukum penggusuran terdapat tembusan surat salah alamat. Ada yang ditembuskan kepada Koramil Buleleng,Perbekel/Kepala Desa Gerokgak dan Bendesa Adat Gerokgak.

“Dihimbau untuk melakukan pembongkaran bangunan saudara yang berdiri disempadan pantai Penyabangan dalam waktu 7 hari setelah surat peringatan ini dikeluarkan,”demikan salah satu kutipan bunyi surat tersebut.

Menurut warga yang diminta untuk melakukan pembongkaran,sebelumnya anggota Satpol PP Provinsi Bali datang membawa surat ancaman penggusuran.Secara singkat diantara anggota Satpol PP tersebut berucap jika warga mau membongkar rumahnya akan diberikan imbalan sebesar Rp 2,5 juta dari pemilik lahan disekitar tempat itu ada pemilik lahan bernama Vigor.

“Saya jelas tidak mau karena tidak ada pembicaraan apa-apa tiba-tiba diminta untuk hengkang dari rumah saya satu-satunya.Kalau ini memang benar dari pemerintah seharusnya tidak main gusur,pasti ada petimbangan kemanusiaan,ada juga soal relokasi”kata Putu Redana dibenarkan oleh Suratmin

Menurutnya,mereka sudah cukup lama tinggal dilahan dipesisir yang mereka tempat saat ini dan selama ini tidak ada masalah.Namun permintaan Satpol PP yang secara tiba-tiba meminta mereka hengkang dari tempat itu memicu kecurigaan bahwa pihak lain tengah menggunakan ‘tangan’ Satpol PP untuk menggusur mereka.”Tidak ada pilihan saya harus bertahan (tinggal ditempat itu) karena tidak ada lagi tempat lain,”tandas Kadek Martin yang tinggal ditempat itu bersama istri dan dua anaknya.

Begitu juga kata kakek bernama Katemin yang telah puluhan tahun tinggal dipesisir pantai Gondol yang berdekatan dengan Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Budidaya Laut – Gondol

“Didatangi Sat Pol PP provensi katanya mau di gusur, alasanya mau ditertibkan dari pemprov dan 1 September 2022 harus kosong katanya untuk menyelamatkan masyarakat dipinggir pantai yang nantinya bisa kena zunami, “kata Katemin

Sementara Kepala Desa Penyabangan Nyoman Sudiarta mengaku sempat didatangi Satpol PP Provinsi Bali yang menyebut 30 jiwa warga yang tinggal ditempat itu menempati lahan milik negara dan harus segera dikosongkan.”Saya sempat minta kebijakan kepada Satpol PP selama lahan itu belum dibutuhkan negara biarkan warga menempatinya.Saya tahu warga tersebut terbilang miskin makanya saya meminta ada kebijakan pemerintah,”katanya.

Diketahui sebanyak 8 kepala keluarga (KK) yang mendiami lahan Negara itu di dipesisir Banjar Dinas Gondol Desa Penyabangan itu menolak keinginan Satpol PP Provinsi Bali itu dan berniat mempertahankan haknya itu.Mereka diantaranya,Surtamin,Kadek Martin,Putu Redana ,Hendrik Setiawan,Selamet Haji Sarjana,Indra WS,Matrai dan Juna.

Selain memantik keheranan pemangku kepentingan,salah satu anggota DPRD Buleleng juga menyoalkan urgensi satuan polisi milik Pemerintah Provinsi Bali itu menggusur rumah warga pesisir.Terlebih saat ini ekonomi pasca Covid-19 masih belum pulih hingga pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM memicu suasana panas didaerah tersebut.

Menyikapi sikaf Satpol PP Provinsi Bali itu,Anggota DPRD Buleleng H.Mulyadi Putra mempertanyakan urgensi menggusur rumah warga.Menurutnya,dasar hukum yang dilakukan untuk menggusur warga yang mendiami kawasan pesisir itu tidak jelas.Bahkan dalam surat Satpol PP tidak menyebut rencana penggusuran untuk sesuatu yang lebih penting.“Kami pertanyakan apa hubungan Satpol PP Provinsi Bali dengan keinginan menggusur rumah warga.Ini tidak jelas dan banyak keanehan terlebih saat ini dalam situasi ekonomi yang sedang sulit,”kata H.Mulyadi Putra.

Menurutnya,jika Pemerintah Provinsi Bali benar-benar menginginkan lahan itu untuk kepentingan negara pihaknya sendiri yang akan meminta warga untuk legowo pergi dari tempat itu.Tapi mestinya tetap dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan.“Yang ini tidak jelas,untuk kepentingan apa kok seperti memaksa warga harus pergi dari tempat itu,jelas kami tolak,”tutupnya.ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *