DaerahBali

Puluhan Pecalang Siaga, Tanah Desa Adat Buleleng Digugat

479
×

Puluhan Pecalang Siaga, Tanah Desa Adat Buleleng Digugat

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id –Gugatan atas obyek sengketa dari tanah Desa Adat Buleleng dengan penggugat Nyoman Dody Irianto dengan tergugat Kelian Desa Adat Buleleng, Nyoman Sutrisna terus bergulir di Pengadilan Negeri Singaraja.

Untuk memastikan obyek sengketa, dilakukan sidang pemeriksan setempat (PS) sesuai Nomor perkara 174/Pdt.G/2022/PN, Sgr., yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja Ni Made Khushandari,S.H.,M.H., Senin( 5 /9) di Lingkungan Peguyangan Kelurahan Astina, Singaraja /Bali.

Dalam sidang PS, penggugat Dody Irianto didampingi kuasa hukumnya Pande Komang Sutrisna bersama Wayan Surata, sementara tergugat Kelian Desa Adat Buleleng, Nyoman Sutrisna didampingi kuasa hukumnya, I Nyoman Sunarta, S.H., Putu Indra Perdana dan Putu Diana Prisilia Wulan Trisna, S.H., beserta perwakilan krama Desa Adat Buleleng, bahkan puluhan pecalang juga hadir bersiaga dalam sidang tersebut.

Wayan Surata selaku pengacara penggugat Dody Irianto menjelaskan, pihaknya melakukan upaya hukum karena Dody Irianto merasa terzolimi. “Karena ini adalah dasarnya jual beli berdasarkan padol, clien kami merasa memiliki, itulah dasar kami melakukan upaya hukum ,” ujarnya.

Kuasa Hukum Desa Adat Buleleng, Nyoman Sunarta memaparkan, sidang PS yang dilakukan merupakan lanjutkan dari persidangan gugatan tanah Desa Adat Buleleng untuk memastikan bahwa memang betul ada obyek sengketa yang disengketakan kedua belah pihak. Sebab Penggugat mendalilkan sebagai pemilik tanah berdasarkan padol (jual beli) tahun 1948.

“Padahal yang menjadi objek jual beli adalah rumah, sedangkan yang digugat sekarang adalah tanah PKD milik Desa Adat Buleleng. Kita sudah tunjukan bahwa lokasi yang digugat oleh penggugat merupakan tanah pekarangan desa adat buleleng,” terang Sunarta.

Dalam sengketa itu, penggugat mengklaim tanah objek sengketa sebagai tanah warisan, sedangkan faktanya tanah objek sengketa adalah tanah PKD yabg merupakan hak komunal milik Desa Adat Buleleng yang berlokasi di Peguyangan, bahkan dalam gugatan terhadap Kelian Desa Adat juga kedua anaknya turut tergugat diantaranya Putu Teguh Bangkit Sanjaya sebagai tergugat kedua, Kadek Angga Sanjaya tergugat ke tiga dan BPN Buleleng sebagai tergugat keempat.

“Tanah objek sengketa telah terbit SHM Komunal atas nama Desa Adat Buleleng No. 00473/Desa Astina seluas 158 M2 dan SHM No. 00508/Desa Astina seluas 97 M2 sedangkan sisanya masih dalam proses di BPN,” papar Sunarta.

Sementara,Kelian Desa Adat Buleleng Nyoman Sutrisna menyebutkan, sengketa tersebut berdasarkan dari penggugat yang mempunyai 2 anak dan tinggal serumpun, selanjutnya penggugat kawin keluar bali dan rumahnya ditempati oleh kedua anaknya.

“Yang digugat pertama Kelian desa Adat Buleleng, kedua dan ketiga anak-anak dari penggugat. Karena ini sudah proses dari awal dari pidana hingga SP3 dilanjutkan keperdata, satu sudah ada hasilnya dan yang kedua ini hasilnya belum tau tetapi pada prinsipnya kami akan tunduk pada aturan yang ada dengan catatan jangan sampai tanah desa adat semakin lama semakin berkurang,” ungkap Sutrisna.

Sebelumnya, upaya hukum pernah dilakukan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Singaraja dalam perkara nomor: 497/Pdt.G/2020/PN.Sgr. Gugatan Penggugat saat itu dinyatakan Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau Putusan N-O, dimana tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri Singaraja tidak berwenang mengadili tentang pembatalan sertifikat tanah. tim/ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *