Bali

 Buntut Jesica Iskandar Lapor ke Mabes Polri, Polda Bali Sudah Prosudur

470
×

 Buntut Jesica Iskandar Lapor ke Mabes Polri, Polda Bali Sudah Prosudur

Sebarkan artikel ini

Denpasar, Faktapers.id – Laporan Artis Jessica Iskandar dan suaminya ke Divpropam Mabes Polri (12/9) terhadap dugaan penyidik Ditreskrimum Polda Bali dikatakan arogansi ditindak lanjuti cepat oleh jajaran Polda Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu dalam jumpa pressnya (14/9) mengatakan, kasus yang ditangani masih dalam proses penyelidikan, karena terlapor Stefanus Christopher alias Steven belum memenuhi 2 panggilan penyidik Polda Bali.

“kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidik dan terus kita dalami. Kronologi kejadian akan dijelaskan oleh Dirreskrimum Polda Bali, namun dalam pemberitaan di media yang dikatakan bahwa mobil menjadi barang bukti yang diketahui milik saudara Jessica merupakan misskomunikasi dan tidak benar,” papar Kombes Satake Bayu di Mapolda.

Ditampik pihak Polda Bali, karena dalam pemberitaan sebuah media mobil yang dijadikan barang bukti dipakai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan berita yang tidak benar.

Sementara, Jessica Iskandar melaporkan kasus penipuan yang dilakukan pengusaha jasa rental mobil bernama Christoper Steffanus Budianto atau Steven ke Polda Bali. Kasus ini, bermula dari Jessica Iskandar dan Steven bekerja sama lewat penitipan mobil mewah yang akan disewakan pada 2021.

Ironisnya, setelah berjalan beberapa bulan, Christoper Steffanus meminta surat-surat kendaraan berupa BPKB dan STNK kepada Jessica Iskandar dengan alasan kliennya yang akan menyewa mobil dan meminta mobil yang disewakan harus dilengkapi dengan surat-surat yang sah. Setelah diberikan surat-surat kendaraan, Steven pun mulai tidak mengirimkan kabar dan tidak memenuhi kesepakatan untuk membagi hasil keuntungan dalam kerja sama tersebut.

Kemudian, Jessica pun melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dan dari hasil penyelidikan diketahui enam mobil Jessica Iskandar telah dibeli oleh Komang Suardika dari Steven sehingga kasus ini diselidiki oleh Polda Bali.

Dari hasil penyelidikan Polda Bali diketahui Komang Suardika telah membeli enam unit mobil dari Steven dengan harga Rp 8 miliar rupiah, namun Komang Suardika hanya menerima empat unit mobil beserta dua surat BPKB atas nama Jessica Iskandar dan dua surat BPKB palsu, sehingga dengan kurangnya dua unit mobil serta dua surat BPKB palsu, Komang Suardika yang diduga korban penipuan juga melaporkan Steven ke Polda Bali, di bulan Juni 2022.

“Terkait pemberitaan di media yang mengatakan mobil yang dimiliki Jessica Iskandar dipakai oleh oknum Polisi itu tidak benar, karena dalam kasus ini Komang Suradika (korban) yang telah membeli mobil dari Steven dengan harga normal,” papar Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Surawan.

Kendati mobil yang dijadikan barang bukti tersebut mobil berkelas mewah namun tanpa perawatan sehingga untuk menormalkan kondisinya Komang Suardika mengajukan surat pinjam pakai kendaraan tersebut.

“Memiliki surat kendaraan yang sah mengajukan surat pinjam pakai karena kondisi mobil yang dijadikan barang bukti terlihat kurang terawat,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, pengamanan mobil dari Jessica Iskandar sudah melalui persetujuan dari Vincent secara lisan yang merupakan suami dari Jessica Iskandar dan prosudur dengan dokumen serahterima atau penyerahan barang bukti dan belum melakukan penyitaan,

“Kita, tidak mengarah ke sana (penyitaan) yang jelas dalam penyelidikan kita mengamankan kendaraan itu yang ada di villa (milik suami Jesica Iskandar). Iya, kita melakukan upaya-upaya persuasif mengamankan kendaraan itu,” terangnya.

Mirisnya lagi Christoper Steffanus diduga keberadaanya sudah di luar negeri.

Pengacara Jessica Iskandar, Roland E Potu, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/9).

Ronald pun menyebut oknum polisi itu dilaporkan karena mobil kliennya disita namun diduga tak sesuai prosedur. Sehingga, pihak Jessica merasa ada yang janggal dan tak adil.

“Mengapa kita mengadukan, karena pada tanggal 7 Juni penyidik Ditreskrimum mendatangi rumah klien kami yaitu Vila Jedar di Denpasar, Bali dengan meminta Toyota Alphard milik klien kami. Meminta untuk diamankan bahasanya. Tetapi di situ kami hanya menerima surat tanda penerimaan. Di mana dalam surat tanda penerimaan surat tersebut tidak print sita,” beber Roland.

“Harusnya mengambil barang bukti itu didahului oleh print sita juga dan itu dilakukan rangkaian penyidikan bukan penyelidikan, tapi di sini hanya berdasarkan surat perintah lidik. Hanya kita memohon adanya penegakan hukum harus adil dan tidak memihak. Oleh karenanya, kami sempat menyurati Polda Bali,” ujarnya (ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *