Jabodetabek

PT ISS Indonesia PHK Sepihak Diduga Tidak Jalankan Anjuran Sudin Nakertrans Jakarta Barat

889
×

PT ISS Indonesia PHK Sepihak Diduga Tidak Jalankan Anjuran Sudin Nakertrans Jakarta Barat

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – PT ISS Indonesia merupakan salah satu perusahaan outsorcing (alih daya) terbesar di Indonesia. Dimana PT ISS Indonesia banyak menempatkan pekerjanya di perusahaan-perusahaan yang membutuhkan layanan jasa seperti cleaning services, security dan lain-lain.

Namun sangat disayangkan, perusahaan sebesar PT. ISS Indonesia tersebut diduga lalai dengan melakukan PHK sepihak terhadap salah satu pekerja.

Sebut saja namanya Imron, ia merupakan pekerja pada PT. ISS Indonesia terhitung sejak tahun 2008 dan mengalami PHK Sepihak pada bulan Maret 2022. Artinya pekerja telah bekerja di PT. ISS Indonesia kurang lebih 13 tahun.

Pekerja telah melakukan upaya dengan melaporkan perusahaan kepada pihak Sudinakertrans Jakarta Barat melalui Kuasa Hukumnya Buff & Buff Law Firm.

Menurut Kuasa Hukum Pekerja, pada saat dilakukan mediasi di Hubungan Industrial Sudinakertrans Jakarta Barat.

Pihak perusahaan menyampaiakan bahwasanya perusahaan hanya ingin membayar pekerja berupa uang penggantian hak dan uang kompensasi sebesar Rp 1.600.000,-

Kuasa Hukum Pekerja sangat geram dengan tindakan yang dilakukan oleh perusahaan. Dimana perusahaan tidak mempertimbangkan bentuk pengabdian pekerja, yang telah bekerja selama kurang lebih 13 Tahun.

Berdasarkan Anjuran Nomor: 059/081/HI-PHK-22/VIII/2022 tertanggal 10 Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh Mediator Hubungan Industrial pada Sudinakertrans Jakarta Barat menganjurkan kepada PT. ISS Indonesia untuk memberikan hak-hak pekerja.

Namun, diduga PT. ISS Indonesia tidak berkenaan untuk membayar anjuran tersebut dan menolak anjuran.

Tetapi sangat disayangkan, pihak perusahaan yang menolak anjuran tetapi diduga sampai dengan saat ini tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dikarenakan tidak ada kepastian hukum yang jelas, maka perkara tersebut sampai dengan saat ini menjadi terkatung-katung.

Dan Mediator Hubungan Industrial ataupun Sudinakertrans Jakarta Barat diduga tidak melakukan teguran kepada pihak perusahaan, bahwa seharusnya perusahaan sebagai pihak yang menolak, mengajukan gugatan agar ada kepastian hukum bagi pekerja. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *