Bali

Kejari Buleleng Menunggu Putusan PN Singaraja, Dugaan Kuat Adat Potensi Tersangka Baru Kasus LPD Adat Anturan

849
×

Kejari Buleleng Menunggu Putusan PN Singaraja, Dugaan Kuat Adat Potensi Tersangka Baru Kasus LPD Adat Anturan

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id – Jeratan hukum terhadap tersangka korupsi Komang arta Wirawan selalu sang pengelolaan LPD Adat Anturan kecamatan Buleleng/Bali semakin diperkuat oleh Kejaksaan Kejari Buleleng.

Komang Arta Wirawan selaku ketua orang yang sangat kuat bertanggungjawab atas penyimpangan dana Nasabah yang selama ini dikelola LPD Anturan, dana nasabah diduga lenyap hampir 151 miliar.

Bahkan seluruh asset LPD beralih atas nama pribadinya seperti kavling tanah sebagai usaha sampingan. Pengelolaan kavling tanah dilakukan berdasarkan prerarem Adat bersama bendesa saja yang diduga tanpa pelibatan krama Adat Anturan. Hal ini yang menjadi perbincangan di masyarakat adat Anturan padahal telah melanggar pergub Bali tentang tata cara pengelolaan LPD yang benar.

Tersangka Arta Wirawan yang kini telah menjalani hukuman disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, atau Pasal 8, atau Pasal 9 UU 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000

Kasi Intel Kejari Buleleng A. Agung Jayalantara yang dikonfirmasi Rabu(28/9) pukul 09.00 WITA terhadap pemeriksaan tambahan dari saksi ahli Inspektorat sebelum Pengadilan Negeri Singaraja memutuskan jeratan hukum yang meski diterima Arta Wirawan,

“Hari ini dilakukan pemeriksaan berkas tambahan terhadap ahli dari Inspektorat. Siang ini juga berkas perkara dikirim kembali kepenuntut umum untuk pemeriksaan lebih lanjut, karena petunjuk yang disampaikan terhadap P19 sebelumnya sudah dipenuhi penyidik dan saat ini menunggu dalam 7 hari penentuan sikap terhadap laporan yang dibuat,” papar Agung Jayalantara.

Terhadap saksi meringankan, tersangka tidak menggunakan haknya bahkan diduga kuat akan siap mejalani proses hukum bahkan ada pengembalian asuransi.

“Karena tidak menggunakan haknya dan saksi,ahli yang dipanggil tidak datang jadi kita anggap mereka tidak menggunakan haknya.Asuransi sudah dikembalikan oleh tersangka,” terang Agung Jayalantara.

Dalam kasus pengelolaan LPD Adat Anturan selain menjerat Arta Wirawan, Kejaksaan masih senyum manis bahkan ada sedikit tanda-tanda akan penetapan tersangka baru namun pihaknya belum menyimpulkan secara detail karena menunggu putusan PN Singaraja.

”Nanti setelah putusan kita lihat perkembanganya apakah potensi ada tersangka baru atau tidak kita tunggu dulu perkembanganya,” jelas A.Agung Jayalantara,S.H sembari senyum. (ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *