Bali

Ruko Hendak Di Eksekusi PN, Polres Buleleng, PH, Dihadang Massa Pemaron

455
×

Ruko Hendak Di Eksekusi PN, Polres Buleleng, PH, Dihadang Massa Pemaron

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id – Puluhan warga dan pekerja kepung ruko bahan bangunan bernama Batu Alam milik Dewa Suadnyana alias Desa Dul asal Desa Pemaron/Buleleng Rabu (28/9) pukul 11.20 WITA.

Toko tersebut sembari bertuliskan penolakan atas bangunan senilai 2 M didatangi aparat Kepolisian Polres Buleleng, PN Singaraja bersama PH dari pemenang lelang Yulius Logo.

Lahan milik Dewa Dul tersebut sebelumnya menjadi HT di Bank Mandiri dan PK sesuai hasil lelang Mei 2019. Pemenang lelang seorang wanita pengusaha memberikan kuasa kepada Yulius Logo untuk menyita bangunan tersebut namun mendapat perlawanan kuat bahkan Polres Buleleng yang dilibatkan hampir tidak bisa masuk melakukan penyitaan pasalnya dihadang puluhan massa, beruntung Dewa Ketut Sukrawan datang bersama Dewa Ketut Suardipa melakukan mediasi dengan kuasa hukum pemenang lelang.

Perdebatan pun terjadi namun tidak terjadi gesekan, setelah negosiasi alot yang sebelumnya dilakukan di Kantor Desa kemudian ke TKP dijalan Singaraja Pemaron akhirnya kedua pihak sepakat kalau bangunan tersebut disita. Dewa Sukrawan menginginkan kepada PH Yulius Logo supaya kelaurga Dewa Dul bisa mengosongkan bangunan itu dalam waktu 2 bulan namun kesepakatan dipenuhi 1 bulan.

“Jangan membela yang kuat mari bela yang lemah, berikan waktu 2 bulan untuk mengosongkan jangan sekejam ini harus sekarang, panjangkan perut toh kita semua saudara masak sama saudara ribut seperti ini,” kata Sukrawan sembari mengatakan air air karena terik matahari menyengat.

Sementara PH Yulius Logo dikonfirmasi mengungkapkan, “Karna ini sudah berkekuatan hukum tetap apalagi kita tunggu, yang bersangkutan mengajukan Kasasi ditolak, bahkan segala keberatannya sudah diuji dipengadilan makanya kami ajukan eksekusi di PN sesuai peraturan MA. Perlawanan atau upaya hukum lain itu wajar karena ketidak puasan kreditur,” papar Yulius Logo, S.H.

Pemilik ruko sempat melakukan upaya banding namun tetap kalah, dan saat ini melakukan Kasasi terhadap eksekusi lahan yang dijaminkan serta menjadi daftar dibadan lelang, “Di MA sudah kalah terhadap perlawanan lelang,sekarang perlawanan terhadap eksekusi. Kemarin saya bilang sama Lowyernya mari kita advokasi itu memberikan pencerahan hukum yang benar terhadap klien karena kita sangat membela kepentingan klien tetapi harus berbicara berdasarkan hukum,” ungkapnya.

Lanjut Yulius Logo yang telah melanglang buana di Buleleng memberikan pemahaman hukum setiap klien dan hak-hak warga, “Jadi hukum obyek lelang bisa langsung di eksekusi karena akta hak tanggungan berkepala demi keadilan berdasarkan ketuhanan yg maha esa artinya sama dengan keputusan hukum yg berkekuatan hukum tetap jadi upaya hukum itu tidak bisa membatalkan eksekusi apalagi klien saya adalah pembeli yg beretikat baik yg harus dilindungi oleh undang undang,” tegas Yulius Logo.

Terhadap pengosongan bangunan toko batu alam tersebut, PH pemenang lelang akan memberikan kelonggaran waktu selama 1 bulan bahkan dirinya siap akan membatu pengosongan, “kita siap bantu kalau diminta dan itu kewajiban kita, walau mereka kalah kita akan bantu pindahkan barang-barang milikinya hanya yang tidak boleh adanya pengerusakan, saat ini kunci ada dua dari kita bawa satu,” terang Yulius Logo. (ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *