Jakarta, Faktapers.id – Petugas gabungan Kecamatan Cempaka Putih melakukan pendataan penduduk bagi penghuni rumah indekos yang ada di Jalan Cempaka Raya, Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2022).
Camat Cempaka Putih Fauzi mengatakan, ini merupakan lokasi kesekian yang didatanginya bersama gabungan Satpel Kecamatan Cempaka Putih yang terdiri dari Dukcapil, PTSP, UPPRD, Gulkarmat, Satpol PP, dan dishub serta TNI-Polri.
Menurutnya, kegiatan ini bukan semata-mata melakukan penertiban melainkan bentuk layanan kepada masyarakat yang sifatnya jemput bola bagi para penghuni baik kontrakan maupun indekos.
“Kita langsung datang di pemukiman warga masyarakat, di samping perizinan yang barangkali mereka (penghuni) belum punya, kemudian kita lakukan pelayanan untuk membantu mereka mengurus izin. Terkait dengan penanggulangan ataupun antisipasi bahaya kebakaran, kami ikut sertakan petugas Gulkarmat, sehingga bisa melihat kelayakan bangunan, titik evakuasi yang mungkin saja kontrakan atau indekos tidak punya,” katanya.
“Jadi kehadiran teman-teman Satpol PP berserta jajaran dari kependudukan kemudian pemadam kebakaran, Citata termasuk pajak, semua mendata sesuai tupoksi masing-masing,” imbuhnya.
Fauzi menuturkan, nantinya para pengelola atau pemilik rumah kontrakan, serta rumah indekos akan diundang untuk diberikan sosialisasi kewajiban yang harus dipenuhi dari sisi aturan dan kelayakan bangunan. Sehingga kedepannya akan lebih tertib.
Dalam kesempatan ini, Fauzi juga mengimbau kepada pemilik atau pengelola rumah kontrakan dan indekos yang belum memiliki izin agar bisa mengurus izinnya.
“Mengurus izin di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) itu tidak dipungut biaya alias gratis. Saya mengimbau kepada Ketua RT/RW agar dapat melakukan pengawasan bagi para penghuni, karena mereka ini penduduk yang tidak menetap, dan berpindah-pindah,” imbaunya. (Zul/Tajuli)