Singaraja, Faktapers.id – Puluhan warga krama Desa Adat Tista Baktiseraga datangi Kejari Buleleng Senin (10/10) siang dengan berpakian adat madia guna menyampaikan ‘Surat Terbuka’ atas proses hukum terhadap laporan yang disampaikan 5 Oktober 2022.
Laporan salah seorang warga Adat Tista menduga ada Indikasi penyelewengan keuangan Desa Adat Tista. Masyarakat Krama Desa Adat Tista ingin menyampaikan ‘Surat Terbuka’ kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja Rizal Syha Nyaman atas proses hukum terhadap laporan Putu Suarsana.
Sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat Krama desa Adat Tista, tentang undikasi penyelewengan keuangan desa Adat yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK), warga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Buleleng.
Kasi Intel Kejari Buleleng A, Agung Ngurah Jayalantara kepada awak media terhadap kedatangan krama Desa Adat Tista mengatakan, laporan pengaduan itu emang dari awal Oktober 2022.
“Kami sudah tanggapi puldata pulbaket dan sudah kami simpulkan namun karena menunggu pejabat baru Kasipidsus beliau nanti yang menghendel,” paparnya.
Sebenarnya laporan warga tersebut Kejari Buleleng sudah bekerja lebih mendalam.
“Pengaduan itu kami respon cepat dan kemarin masi ada beberapa hal jadi belum kami sampaikan, sekarang warga datang secara bersama-sama dan ingin meminta kejelasan sangat bagus,” terangnya.
Bendesa Adat Tista seorang mantan anggota Kepolisian yang sempat memangku jabatan di Polres Buleleng diduga berkuasa semena-mena bersama jajarannya bahkan tidak pernah disampaikan kepada masyarakat terhadap pertanggungjawaban penggunaan dana Desa Adat yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Bali seperti dugaan pembuatan biaya penyengker pagar, Candibentar, pembangunan Bale Sakenem, Rehab Balai Paruman Pura Pucak tahun 2015 dengan anggaran kurang lebih Rp 275 Juta bahkan piodalan di Pura Pucak tahun 2016 yang sepenuhnya pelaksanaan piodalan dari donatur Rp 45 Juta namun diduga dibuatkan pertanggungjawabkan dari dana BKK Provinsi Bali.
Pembangunan pada tahun 2020 dan tahun 2021, tidak pernah disampaikan pertanggungjawaban keuangan kepada masyarakat Krama, dan sepanjang yang di lihat, rasakan dan ketahui, bahwa hanya kegiatan pembangunan bale pegongan dan pembuatan sumur yang kiranya memerlukan dana yang tidak lebih dari Rp. 100juta, hal ini yang memperkuat dugaan masyarakat adanya indikasi penyelewengan keuangan Desa Adat yang bersumber dari dana BKK Pemerintah Provinsi Bali. (ds)