Singaraja, Faktapers.id – laporan I Gede Pageh Darma, (49) atas kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X Tahun 2002 nopol DK 4830 UA yang diparkir di warung BCA (Be Celeng Asli) jalan A. Yani Seririt Minggu( 9/10) pukul 17.30 wita langsung ditindak lanjuti Polsek Seririt.
Dengan hilangnya sepeda motor tersebut korban mengalami kerugian sebesar 9 juta rupiah.
Tim Reskrim Polsek Seririt dengan cepat pulbaket kelapangan sesuai perintah Kapolsek Seririt AKP Made Suwandra, melalui Kanit Reskrim Iptu Komang Sudarsana mengatakan, korban saat itu memarkir sepeda motornya dengan kunci masih nyantol ditinggal sembahyang yang bertempat dibelakang warung milik korban dan setelah sembahyang ternyata sepeda motor korban telah hilang tidak jelas.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan dengan intensif berawal dari pemeriksaan di TKP, terlihat dari CCTV yang ada di warung tersebut adanya seseorang yang berpura-pura duduk diatas sepeda dan sempat mengamati situasi disekitarnya dan merasa sudah aman kemudian orang tersebut menghidupkan sepeda motornya dan membawa kabur.
Hasil pulbaket pelaku kabur membawa sepeda motor tersebut menuju kearah barat dari TKP, diduga ke Desa Ularan Kecamatan Seririt. Pengembangan penyelidikan, akhirnya (11/10) diperoleh informasi bahwa orang yang mengambil sepeda motor tersebut diduga berasal dari Desa Ularan bernama Moli dengan nama asli Gede Muliawan.
Dia merupakan Residivis 2021 yang dihukum 5 bulan atas pertimbangan lain. Pasalnya Moli merupakan anak sebatangkara tanpa didikan orang tua, mirisnya lagi saat melakukan pencurian Moli (29) direbut massa dan kepala hampir terbelah namun sembuh dan sedikit mengalami gangguan kejiwaan.
Saat ditangkap Reskrim Polsek Seriritsempat bersembunyi disalah satu rumah pamannya tetapi akhirnya berhasil diamankan bersama dengan barang bukti sepeda motor dan dilakukan proses hukum.
Saat digiring ke Mapolres Buleleng Kamis (13/10), kepada awak media Fakta Gede Muliawan Alias Moli dengan lembut kendati menyesal namun tetap mengatakan “setelah keluar akan kembali mencuri,” ujarnya.
Kondisi kejiwaanya yang sedikit terganggu, kadang sering ngamuk dikeluarga, selain tidak bekerja namun keinginanya memiliki sepda motor cukup tinggi.
Kapolsek Seririt Kapolsek Seririt AKP Made Suwandra, didampingi Kasi Humas Gede Sumarjaya, Kanit Reskrim Iptu Komang Sudarsana seijin Kapolres mengatakan pelaku saat ini masih diamankan di Polsek Siririt.
“Terhadap pelaku sampai saat ini masih kita diamankan di Rutan Polsek Seririt dan disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” terang Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandra.
Lamjut Made Suwandra, Moli melakukan pencurian atas dasar ingin memilik sepeda motor dan menyatroni kunci nyantol tetapi tidak diperjual belikan. (ds)