Jakarta, Faktapers.id – Wakil Camat Cempaka Putih Erik AP memimpin penertiban tiga reklame yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak, di wilayah Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
Erik AP mengatakan, dalam penertiban reklame-reklame yang tersebar di tiga kelurahan yakni, Cempaka Putih Timur dan Barat serta Rawasari mengerahkan sekitar 100 personel gabungan.
“Kita mengerahkan sekitar 100 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Sudin Perhubungan, Polri, dan TNI serta UPPPD (Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah) kecamatan dalam giat penertiban reklame di tiga lokasi,” katanya.
“Reklame-reklame yang ditertibkan oleh petugas gabungan hari ini dipastikan tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Pelaksanaan (Kasatpel) UPPPD Kecamatan Cempaka Putih Heri Supriyono mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan dan pemasangan segel kepada wajib pajak sebelum digelar penertiban reklame.
” Kita sudah melayangkan surat peringatan namun, wajib pajak membandel sehingga dilakukan upaya penertiban reklame oleh tim gabungan Kecamatan Cempaka Putih,” ungkapnya.
Ia menambahkan, reklame yang ditertibkan yakni, reklame usaha klinik dan pegadaian milik perorangan atau swasta yang ditertibkan oleh petugas gabungan.
“Pemilik reklame juga dikenakan sanksi administrasi. Kami akan melakukan pemantauan jika kembali memasang reklame tanpa izin,” tutupnya. Tjl