Singaraja, Faktapers.id – Peristiwa penganiayaan dialami oleh H Alfan (63) warga Jalan Pulau Komodo Singaraja yang dilakukan oleh rekan bisnisnya Gede Putu Arka Wijaya.
Korban mengalami luka memar pada bagian tangannya akibat dipukul oleh rekan bisnisnya bernama Gede Putu Arka Wijaya.
Usai mendapat penganiayaan H Alfan diantar ke Rumah Sakit Tentara Singaraja untuk mendapat perawatan dan selanjutnya melaporkan kasus itu ke Polres Buleleng.
Peristiwa itu berawal dari ajakan kerja sama bisnis oleh Arka Wijaya kepada H.Alfan pada bulan Juni 2020 untuk mengembangakan usaha bisnis kayu.
Ajakan bisnis melalui lisan itu ditawarkan dengan iming-iming bahwa Arka memiliki modal usaha sebesar Rp 9,8 miliar. Ia pun mengiyakan dengan ketentuan membangun tempat usaha berupa gudang kayu yang disewa dari pemilik laha bernama Made Sumerta.
“Lahan untuk gudang itu awalnya saya sewa untuk bisnis pribadi dan sudah memberikan tanda jadi secara bertahap kepada pemilik lahan. Saya tertarik menjalin kerjasama bisnis dengan Arka karena mengaku memiliki modal sebesar Rp 9,8 miliar,” kata H Alfan didampingi Kuasa Hukumnya, Budi Hartawan SH, Rabu (12/10).
Selanjutnya, sebagai modal awal usaha, Arka menawarkan untuk membongkar gudang milik H Alfan di Kelurahan Banyuning untuk dipindahkan ke gudang bersama tidak jauh dari lokai gudang sebelumnya.
Namun dalam perjalanan rencana kerja sama itu berantakan akibat tidak ada kesepahaman soal pengembalian modal awal dan pembagian laba bersih yang dibagi dua.
“Surat kesepakatan tertanggal 6 September 2020 bertempat dikantor Bawesh saya tolak isinya karena merugikan dan kerjasama kemudian dibatalkan. Hanya saja modal awal berupa balok kayu dan seng senilai Rp 14 juta yang terlanjur dibongkar dan terpasang digudang bersama saya minta dikembalikan. Namun permintaan itu ditolak oleh Arka Wijaya,” sambungnya.
Menurut H.Alfan dari ketidak sepakatan itu berawal terjadinya penganiayaan. Arka menolak keras permintaan untuk mengembalikan material yang terlanjur terpasang dengan cara membongkarnya. Penolakan itu disertai ancaman ‘silahkan bongkar sampai ketemu di Lembaga Pemasyarakatan (LP).
“Material sengnya saja berjumlah 200 lembar, ada juga balok kayu sebanyak 50 batang serta kayu usuk 100 batang dan reng seng juga berjumlah 100 batang. Material itu yang ditolak pengembaliannya oleh Arka padahal itu bagian dari materi kerja sama yang isinya banyak merugikan saya,” terangnya.
Ada klausul kerja sama yang dianggap janggal oleh H Alfan yakni memasukkan property pribadi sebagai modal awal seperti truk, mobil pick up, serta barang tidak bergerak lainya namun hasil usaha diminta untuk dibagi dua.
“Karena batal Arka datang ketempat saya sembari menuding soal permintaan pengembalian modal sebesar Rp 14 juta.Dengan nada kasar memanggil saya sambil menanyakan maksud permintaan uang kepada istrinya sebesar Rp 15 juta,” jelasnya.
Menurut H.Alfan pada saat inilah terjadi peristiwa penganiayaan terhadap dirinya. Arka menghampiri dirinya yang saat itu tengah duduk disekepat dengan tangan mengepal memukul tangan kanan.
”Tangan saya sempat bengkak selam seminggu dan itu setelah mendapat perawatan di RST Singaraja,” tuturnya.
Atas peristiwa itu dia berharap kepolisian segera menindak lanjuti laporannya dengan mengambil tindaka yang sesuai undang-undang.
”Kalau terus dibiarkan siapa yang menjami keselamatanya. Kita harapkan polisi lebih proaktif dengan alat bukti yang cukup lalu kenapa tidak ditangkap. Aneh saja hingga saat ini terlapor (Arka) masih bebas berkeliaran dan belum diambil tindakan apa-apa oleh polisi terhadap pemukulan H Alfan bahkan berulangkali mengancam klien kami,” imbuh Budi Hartawan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi terhadap laporan H.Alfan ke Unit I itu membenarkan. ”Benar, cuman baru dumas,” singkat Sumarjaya. (ds)