Bali

Keperluan Bayar Hutang Ibu Rumah Tangga Asal Unggahan Nekat Curi HP Tetangga

437
×

Keperluan Bayar Hutang Ibu Rumah Tangga Asal Unggahan Nekat Curi HP Tetangga

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id – Lagi-lagi Polsek Seririt dibawah kendali AKP I Made Suwandra SH amankan ibu rumah tangga dalam melakukan tindak pidana pencurian Handphone dan uang (01 Oktober 2022, pukul 07.30 WITA di rumah korban Banjar Dinas Semega Desa Unggahan Kecamaan Seririt, Buleleng

Berawal lporan dari masyarakat bernama Made Suadeg kehilangan 1 unit Hp merek Samsung tipe Galaxi A03 beserta uang dalam celengan berbahan kaleng bekas yang isinya diperkirakan sebsar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) berhasil dibawa kabur oleh seseorang.

Penyelidikan pun dilakukan nit Reskrim adanya laporan Made Suadeg ke Polsek Seririt,sesuai perintah Kapolsek Unit Reskrim dibawah pimpinan Iptu Nyoman Sudarsana bergerak menggali informasi yang sebenarnya baik dari lapangan maupu para saksi. Dalam saksi petunjuk pelaku pencurian terindikasi bernama Ni Luh Budi Winatari.

Intrograsi dilapangan pun dilakukan dirumah pelaku dan mengakui perbuatannya telah mengambil barang korban di wilayah Desa Unggahan.

Sebelumnya 1 Oktober 2022, sekira pukul jam 07.30 wita korban dicari oleh Made Suadeg dan memberitahukan bahwa telah terjadi peristiwa pencuri di rumahnya dan korban saat itu juga pulang kerumahnya untuk mengecek kebenarannya dan memang benar barang barang milik korban berupa hp dan uang di dalam celengan sudah tidak ada.

Modus tersangka mengambil Handphone dan uang tersebut adalah dengan cara masuk melalui pintu samping rumah yang sudah dalam keadaan terbut selanjutnya mengambil handphone dan uang yang berada di dalam kamar milik korban.

Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandra saat menggelar pres reales di Mapolres Buleleng Jumat (14/10) didampingi Kanit Reskrim Iptu Nyoman Sudarsana, Kasi Humas Polres AKP Gede Sumarjaya kepada awak media mengungkapkan, tersangkat berangkat dari rumahnya tujuan sembahyang di pure panti, selesai sembahyan sekira pukul 07.30 wita.

“Kemudian tersangka pulang namun pada saat tersangka akan melintas di depan warung milik korban, tersangka melihat istri korban sedang sibuk menaruh dagangan, dengan keadaan seperti itu kemudian ia timbul niat untuk melakukan pencurian dan masuk ke rumah korban lewat pintu samping langsung untuk mengambil hp dan uang milik korban,” papar AKP I Made Suwandra.

Setelah berhasil mengambil barang tersebut Luh Budi menjual hp korban di sebuah conter hp di wlayah seririt dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk membayar hutang.

“Dalam tahap penyidikan dengan sangkaan Pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selanjutnya terhadap tersangka saat ini menjalani penahanan di Polsek Seririt untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang Kapolsek AKP I Made Suwandra SH. (ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *