Jabodetabek

Laporan Mangkrak, Nasabah Koperasi Sentosa Minta Penyidik Polda Merto Cepat Usut Tuntas

587
×

Laporan Mangkrak, Nasabah Koperasi Sentosa Minta Penyidik Polda Merto Cepat Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Hampir 2 (dua) tahun, pelaporan perbuatan tidak bertanggung jawab terhadap pengurus Koperasi Sentosa (KS) ke Polda Metro Jaya diduga mangkrak, belasan nasabah korban kejahatan perbankan kembali minta penyidik Polda Metro Jaya untuk bisa dengan cepat mengusut tuntas proses tuntutan pengembalian dana puluhan miliar milik nasabah Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa (Koperasi Sentosa atau KS).

Tak hanya ke polisi, ikhtiar mencari keadilan terus disuarakan para korban dengan mengadukan permasalahan tersebut kepada Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah di Kemenkop UKM, menyusul permintaan penyelesaian melalui jalur PKPU/Homologasi (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang berlarut-larut sejak tahun 2020 lalu.

Gandung Joko Suseno, salah satu pengacara yang mendapat kuasa dari 14 nasabah Koperasi Sentosa mengisahkan, pelaporan terhadap kasus yang ditanganinya ke Polda Metro Jaya terdaftar dengan nomor LP / 957/IL/YAN 25/ 2021/SPKT PMJ, tertanggal 18 Februari 2021. Namun hingga berita ini diturunkan, pelaporan yang ditangani pondem tersebut tak ada tanda perkembangan.

“Adapun yang kami laporkan itu terkait pasal kejahatan tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan dan pencucian uang terhadap Koperasi Sentosa. Karena diduga selama ini KS telah menghimpun dana sebesar Rp 500 miliar dan tidak ada pertanggung jawaban kepada para pelapor. Kalau sejahu mana perkembangannya masih dalam proses. Kemarin itu ada tambahan seksi-saksi. Dan saksinya sudah diperiksa. Dan kemungkinan, barang-barang bukti akan kami serahkan dalam waktu dekat ini. Dan kami juga meminta pihak penyidik segera melakukan proses perkara ini,” papar Gandung Joko Suseno dikawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, (17/10/2022).

Belum adanya kemajuan berarti dari pelaporan kasus tersebut, Gandung mengatakan bahwa pihaknya hanya mencoba untuk berprasangka baik saja.

“Ya mungkin penyidik yang bisa menjawabnya. Karena untuk kepentingan pemeriksan pemeriksaan, penyidikan penyidikan kita serahkan kepada pihak penyidik. Mereka yang punya kewenangan. Intinya, apa pun kekurangan yang mereka minta, kami sudah penuhi, misalnya bukti transaksi. Dan jika mungkin ada kekurangan bukti-bukti lain, sudah kami siapkan,” imbuhnya.

Sebenarnya lanjut Gandung, kliennya tidak ada niat untuk memenjarakan. Mereka hanya ingin uang mereka kembali. Latar belakang kliennya cukup beragam, ada pensiunan, ada dosen, ada ibu rumah tangga, bahkan ada anak kuliahan.

“Jadi awalnya, mereka berharap dengan masuk atau tergabung dalam koperasi ini, mereka mendapat untung tiap bulan, ada setoran balik. Istilahnya, ada keuntungan di sana. Nah ternyata kosong. Makanya mereka berharap kalau bisa uang kembali. Karena kan uangnya bukan 1 atau 2 juta. Ada satu klien saya yang cukup besar, dia sendiri aja bisa 2 miliar. Sementara ada teman-temannya yang lain sekitar 2 koma berapa miliar itu,” tambah Gandung.

Gandung menyampaikan, jika uang kliennya kembali semuanya dan tidak mengalami kerugian, maka kliennya mau mencabut laporan tersebut. Karena mulai dari somasi sampai sekarang para terlapor tidak ada itikat baik dan tidak ada yang datang untuk berdamai atau misalnya sekedar membicarakan masalah tersebut. Maka dengan terpaksa pihaknya melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Apa lagi, sejak pelaporan sampai sekarang, ada salah satu kliennya yang sakit bahkan ada yang sampai meninggal dunia.

“Ya sudah, berarti kami serahkan ke jalur hukum saja. Dalam hal ini penyidik yang melakukan penelusuran,” pungkas Gandung Joko Suseno. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *