Tangerang Selatan, Faktapers.id – Opsnal Jatanras Dit Reskrimum dan Opsnal Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Hal ini diketahui memalui laporan polisi Nomor, LP/B/1664/IX/2022/SPKT.
Terkait kronologi, berawal dari korban sedang bermain disekitar TKP tiba – tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor.
“Kemudian terlapor mengajak korban untuk mengambil daun, selanjutnya pada saat di TKP terlapor menyetubuhi korban dengan cara memasukan penis terlapor ke arah kemaluan korban,” tulis laporan yang diterima Satusuaraexpress.co, Selasa (18/10/2022).
Tersangka diketahui bernama Syarifudin. Pelaku melakukan aksi pencabulan di Komplek Kejaksaan Agung, Blok C, RT05 RW08, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Minggu, 11 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.
Polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan terkait terkait ciri-ciri yg di duga menjadi pelaku persetubuhan, kemudian tim melakukan penyisiran CCTV di sekitar TKP dan menyisir CCTV di lintasan yang di duga menjadi arah pelaku setelah melakukan tindak pidana.
Kemudian tim mendapatkan arah pelaku yg di ketahui mengarah ke arah jalan Raya Bogor, lalu tim melakukan serangkain penyelidikan dengan cara kerjasama dengan Babinkamtibmas Kel Pd Cabe Ilir, Kec Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
“Setu Pengasinan, Sawangan, Depok lalu tim langsung mengarah ke Setu Pengasinan, dan telah berhasil menangkap tersangka,” tulis keterangan.
Tersangka telah mengakui perbuatan asusila tersebut sudah beberapa kali, di Daerah Pamulang, Pd Cabe, dan beberapa di Wil Depok, Sawangan, Cinangka, dan Limo. Kemudian tim Ospnal membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Tangsel untuk Proses lebih lanjut.