Jabodetabek

Kajari Tangerang Tidak Propesional Periksa SPDP Hingga Banyak Perkara yang Bebas di PN Tangerang

311
×

Kajari Tangerang Tidak Propesional Periksa SPDP Hingga Banyak Perkara yang Bebas di PN Tangerang

Sebarkan artikel ini

Tangerang, Faktapers.id – Enam terdakwa bebas di Pengadilan Negeri Tangerang, selama Erick Flonda , menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, lebih kurang 10 bulan sejak Desember 2021 menggantikan IGD. Wirajana yang naik promosi menjadi Asistin Pidana Umum ( Aspidum ) Kajati Jawa Barat.

Ada dugaan, Jaksa Penututut Umum ( JPU ) yang ditunjuk Kajari memeriksa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) kurang cermat dan teliti, berkas tak seharusnya P21 tapi dipaksakan, karena diduga bermain mata dengan penyidik.

Terdakwa, Oey Natjiee Nenek tua Warga Pondok makmur Kampung Melayu / Teluk naga Kabupaten Tangerang. di Vonis, bebas oleh Jetua mJelis hakim Agus Iskandar, :selasa 18 / 9 / 2022 di PN Tangerang,

Dalam pertimbangan hukum ketua majelis hakim, Agus Iskandar terdakwa terbukti perbuatanya, tapi tidak merupakan perbuatan pidananya. ( Onslag ).

Dady Waloyo, Penasehat hukum terdakwa, mengatakan perkara nenek tua, Oey Natjie sudah 3 kali laporan Polisi tidak pernah bisa naik ke persidangan sejak Tahun 2014 kok tiba tiba bisa naik ke kejaksaan kata Dady.

Dalam pertimbangan hukum ketua majelis hakim, Agus Iskandar terdakwa terbukti perbuatanya, tapi tidak merupakan perbuatan pidananya. ( Onslag ).

Terdakwa di jerat pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum ( JPU ) Oktaviandi Samsurizal melanggar pasal 266 ayat ( 2 ) KUHP pasal 263 (3) KUHP pasal 3 pasal 5, KUHP. Di tuntut selama 4 bulan penjara.

Penasehat hukum, terdakwa Dedi Waluyo , dan Wahyu Nugroho, Ketika di tanya majelis hakim langsung menjawab terima. Sedangkan jaksa penuntut umum pikir pikir akan laporan dulu ke pimpinan.

Menurut Dadi ini perkara unik. Terdakwa di laporkan oleh keponakanya sendiri Gaou con gi /Agus Gunawan cs, Pelapor sudah mengajukan gugatan perdata di pengadilan negeri Tangerang putusan hakim kalah.

Banding ke pengadilan Tinggi menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Kasasi juga di tolak. Menguatkan putusan hakim pengadilan.

Laporan Polisi yang terakir, JPU Oktaviandi yang periksa SPDP langsung di terima dan di P21 setelah menjalani sidang yang melelahkan pembuktian JPU banya kelemahan dalam perkara ini. Karna tidak ada unsur pidananya.

Selain perkara Pidana Umum ( Pidum) ada juga perkara Pidsus bea cukai menyeret terdakwa Dicewati dan Eka Rahman, JPU Mayang dari Kejari Tangerang susah patah membuktikan dalam persidangan akirnya majelis hakim Rahman Raja guguk membebaskan ke dua terdakwa yang di tahan dalam lapas di vonis bebas.

Perkara pidana melanggar pasal 378 KUHP menyeret ke dua terdakwa Moh Fauzan dan Aditio dalam tahanan. Di tuntut oleh JPU selam 4 tahun penjara. Majelis hakim Arif Budi Cahyono, membebaskan terdakwa.

Kasus Jimmy lie melanggar pasal 266 dan 263 KUHP di tuntut selama 5 tahun oleh jaksa penuntut umum Sahnara seperti dakwaan nenek Oey Natjie di tuntut hanya 4 bulan oleh jaksa Oktaviandi Samsurizal
Di vonis bebas (onslag) oleh majelis hakim Agus Iskandar.

Dari 4 perkara yang di vonis bebas Karna kejelian Penasehat hukum terdakwa. Kuasa hukum Fauzan dan Aditio SE orang Dosen . Jaksa. Ketika menjadi kasi Intel Eric Folanda masih anak buahnya.

Dari pemantauan Rekan Rekan Wartawan yang meliput di Pengadilan Negeri Tangerang dari tahun 1998 sampai saat ini baru, selama Jajari Tangerang di Jabat Erick Polan dan Kasi Pidum, Dapot Dariarna Siagian 4 perkara dari 6 terdakwa bebas di Pengadilan Negeri Tangerang. (Bonar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *