Klaten, Faktapers.id – Polisi masih menemukan pengendara kendaraan yang nekat memasang knalpot brong atau knalpot tidak sesuai standar yang sering membikin bising masyarakat diwilayah hukum Polres Klaten.
Dalam kurun waktu hanya 3 (tiga) bulan ada sejumlah 3.028 sepeda motor berknalpot brong yang ditindak hingga kini. Namun, nyatanya masih ada saja pengendara motor yang nekat menggunakan knalpot bersuara berisik ditelinga tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta dalam keterangannya saat Konferensi Pers, bertempat di Halaman Mapolres Klaten, pada Selasa (25/10/2022).
Menurutnya, sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya yaitu setiap pengendara dijalan wajib memenuhi syarat tehnis dan laik jalan.
“Syarat tersebut diantaranya kaca spion, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban,” terang dia.
Lebih lanjut, Sumiarta menyampaikan terhitung sejak bulan Agustus secara hunting Polantas Klaten melakukan operasi terhadap pengendara yang kendaraanya berknalpot tidak standart.
“Bagi pelanggar dikenai sanksi untuk membayar denda dan mengganti knalpot yang standart dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi, setelah itu mereka diperbolehkan membawa pulang kendaraannya,” tutupnya. (Madi)