Bali

Duh! 28 Pegawai Orientasi Damkar Buleleng Diduga Titipan Oknum Pejabat, Diberhentikan Dari Tugas

×

Duh! 28 Pegawai Orientasi Damkar Buleleng Diduga Titipan Oknum Pejabat, Diberhentikan Dari Tugas

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id – Belum selesai kasus pegawai Fungsional dilingkup Pemkab Buleleng gajih tunjanganya belum dibayarkan dengan isu akibat defisit anggaran kini mulai ada terjadi kasus baru menerpa Damkar Buleleng.

Kali ini pegawai orientasi di lingkup Damkar Buleleng yang telah mengabdi selama 6 bulan terancam keluar dari Damkar Buleleng. Pasalnya 28 orang tersebut bekerja tanpa gajih alies magang selama ini. Penempatan para pegawai orientasi itu diduga ada indikasi titipan oknum pejabat yang sengaja menugaskan untuk membantu pekerjaan Dinas Pemadam Kebakaran Buleleng dalam melayani masyarakat saat dibutuhkan memadamkan api karena pegawai ingin bekerja sayang tak menerima gajih.

Mirisnya sejak mereka bekerja ada di Damkar Buleleng bahkan sudah enam bulan lebih sama sekali belum menerima gajih, sedangkan untuk berpakian seragam harus mengeluarkan isi kantong masing-masing.

Diketahui jumlah pegawai Damkar ASN 41 orang, non ASN 144 termasuk 6 orang yang kini sudah tanda tangan kontrak SK per 2021-2022.

Dari mana mereka mendapat gajih untuk membiayai hidup keluarganya? sedangkan Damkar tidak menganggarkan, salah satu pegawai yang berhasil dikonfirmasi dengan rasa pasrah menerima.

”Pasrah saja sudah diberhentikan ya keluar, untuk keseragaman pakian kita beli dari uang kantong sendiri. Temen ada yang sudah 6 bulan bekerja tidak dapat gajih. Kami hanya berharap bisa dipertahankan dan disesuaikan untuk bisa kembali,” kata pegawai yang terlihat pasrah.

Pemberhentian terhadap 28 pegawai tidak jelas di Damkar Buleleng itu ternyata diperlukan untuk penunjang kegiatan Damkar selama ini, PJ Bupati Buleleng Ir Ketut Lihadnyana, kepada awak media Kamis (13/10) sembari temu kangen pihaknya telah menerima bocoran dan telah memanggil Sekdis Damkar Gede Yudana, bahkan selaku Pejabat baru pihaknya ingin menata dan mensejahterakan seluruh SKPD di Buleleng.

“Ini bukan keputusan saya yang harus memberhentikan mereka,dalam Permendagri telah telah diatur dan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2005 dan PP No. 49 Tahun 2018, yakni larangan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi untuk melakukan pengangkatan honorer dan/atau tenaga Non-ASN. Dan kepala daerah tidak boleh mengangkat atau mempekerjakan mereka.” papar Lihadnyana. (ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *