Jakarta, Faktapers.id – Petugas Gabungan Kecamatan Johar Baru bersama TNI-Polri melakukan penempelan stiker dan pemasangan spanduk bagi sejumlah tempat usaha rumah makan, hotel, atau rumah indekos yang belum mendaftarkannya sebagai objek pajak, Senin (31/10/2022).
Wakil Camat Johar Baru M Iqbal mengatakan, penempelan ini adalah sebagai bentuk imbauan agar masyarakat mengurus kewajiban pajaknya sebagai objek pajak restoran dan hotel.
“Hari ini kita melakukan pemasangan di tujuh titik tempat usaha terdiri dari dua rumah makan, satu warung kopi, dua rumah indekos, dan satu hotel,” katanya.
“PascaCovid-19 kita berharap masyarakat bisa bangkit ekonominya, usahanya naik maka pajaknya makin banyak yang bisa dibayarkan ke pemerintah, tentunya menjadi kontribusi yang signifikan untuk pembangunan di Jakarta,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Kecamatan Johar Baru Didi Sunardi mengungkapkan, penertiban ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Sebelumnya, lanjut Didi, pihaknya juga sudah melaksanakan proses administrasi berupa pengiriman surat pemberitahuan kepada wajib pajak bahwa sesuai dengan omzet yang dimiliki sudah memenuhi kriteria untuk terdaftar.
Kenyataannya, kata Didi, para pemilik tempat usaha tersebut masih tidak merespon, sehingga ditindak lanjuti dengan melayangkan surat peringatan.
“Hingga saat ini, para pemilik tempat usaha tersebut masih belum mendaftarkan usahanya, maka kami turun langsung ke lapangan dan menempel stiker bahwa tempat usaha tersebut dalam pengawasan,” jelasnya.
Didi berharap, selama waktu 7 hari ke depan para wajib pajak untuk datang ke kantor dan mendaftarkan sebagai objek pajaknya.
“Tidak sulit untuk mengurus pendaftaran objek pajak tersebut, kalau untuk pendaftaran tidak butuh waktu lama, selama kelengkapan administrasinya terpenuhi akan kami layani dengan secepat mungkin,” ucapnya.
“Semakin cepat itu didaftarkan semakin banyak pendapatan yang diterima untuk pembangunan DKI Jakarta,” tutupnya. Tjl