Denpasar, Faktpres.id – Target operasi jajaran Sat Narkoba Polresta Denpasar cukup membuahkan keberhasilan dalam mengungkap peredaran obat terlarang di lingkup Polda Bali.
2000 (dua ribu) butir pil extacy seberat 744 gram berhasil diamankan dari Hotel The Sun and Spa, jln lebak Bene Legian Kelod kabupaten Badung Narkotika dibungkus coklat diduga Narkotika jenis Ekstasi.
Dan berlanjut ke jln raya Sempidi gg ilalang no.11 kos no 3 Sempidi /Badung dari tangan pelaku salah satunya Andi Prayitno yang bekerja diwilayah Sempidi asal
Banyuwangi yang diduga sabu 1 kg serta BB lainya yang digunakan pelaku.
Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang biasa dipanggil Andi memiliki Narkotika.Polresta pun melakukan penyelidikan Jumat (25/11) pukul 19.00 wita, ternyata informasi tersebut terbukti terduga Andi sedang berada di loby Hotel The Sun & SPA penyanggongan pun langsung dilakukan kendati pelaku sedikit kaget. Tanpa basa basi penggeledahan dalam tas ransel yang dibawa ditemukan barang-barang berupa barang-barang tersebut yang dibungkus dengan plastik. Dari hasil intrograsi barang tersebut didapat dari orang bernama Hery yang keberadaanya belum diketahui yang diambil pelaku di kamar hotel nomer 109 the Sun and Spa dengan diberikan upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian barang itu akan dipecah dan diedarkan sesuai perintah dengan dijanjikan upah Rp. 50.000-Rp.100.000 per sekali tempel.
Penggeledahan tak hanya disitu saja, kemudian tersangka diajak ke rumah tempat tinggalnya di Jl. Raya Sempidi Gg. ilalang No. 11, Kamar Kos No. 3, Br. Sempidi, Menguwi, Badung. Hasil penggeledahan ternyata menemukan barang Sabu cukup besar yang rencananya akan di edarkan sebelum akhir tahun 2022.
BB yang ditakuti akan beredar dan mengorbankan generasi, Satnarkoba Polres Badunh kemudian membawa tersangka dan barang bukti dibawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menyampaikan didampingi AKP Wayan Sujana Kasat Narkoba Polresta, Andi merupakan jaringan narkoba lintas provinsi. Kepada awak media Bambang Yugo Pamungkas mengatakan,
“Ada dua TKP diamankan kurang lebih 1 kg pil extacy, 1 kg narkotika jenis sabu. Hp dijerat pasal Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar), “papar Bambang Yugo Pamungkas saat press realese Senin (28/11).
Menurut warga yang enggan disebut namanya barang tersebut terbilang masih kecil ditangkap kalau betul menerapkan dan menyelamatkan 5000 generasi, mengingat wilayah peredaran Narkoba cukup luas dan perlu ditindak tegas peredaran narkoba menjelang pergantian tahun, “Kalau menurut saya itu tangkapan kecil, peredaran Narkoba paling besar di wilayah Denpasar apalagi banyak tempat hiburan dan bandar-bandar pun banyak. Perantas sampai akarnya, “papar warga Bali (ds)