Denpasar, Faktapers.id – Ferdi Serah (37), warga Kuta, Kabupaten Badung mendatangi Satreskrim Polresta Denpasar, Selasa (29/11/2022). Bukan tanpa alasan, Ferdi membawa sejumlah dokumen sebagai barang bukti tambahan terkait laporan polisi yang dilakukannya pada awal September 2022 lalu.
Ferdi mengatakan, dirinya melaporkan MKA alias KS (31) dan ID (32) atas dugaan penipuan yang dialaminya hingga menderita kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Saya mendatangi Reskrim Polresta Denpasar untuk menyerahkan bukti-bukti tambahan kepada penyidik Polresta Denpasar terkait laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh MKA alias KS dan ID beberapa waktu lalu,” kata Ferdi kepada wartawan, Selasa (29/11).
Bukti-bukti baru ini, kata Ferdi, ternyata nama KS diduga adalah nama palsu yang digunakan MKA untuk mengelabuhi korbannya dengan mengaku-ngaku sebagai orang hebat dan banyak dikenal oleh pejabat-pejabat dan aparat di Jakarta.
“Setelah kita telusuri, KS ini nama aslinya MKA dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di daerah Jakarta Selatan. Dia ini mengaku orang hebat, dan ID ini seolah-olah orang kepercayaan MKA untuk meyakinkan setiap orang bahwa KS itu bukan orang sembarangan,” jelas Ferdi.
Selain diduga menggunakan identitas palsu, lanjut Ferdi, dari penelusuran tim kami berdasarkan nama, NIK, dan informasi dari orang-orang dekatnya, MKA alias KS juga pernah dipenjara karena kasus penipuan yang dilakukannya kepada penyanyi dangdut jebolan KDI, AR atau JR pada September 2017 silam.
“Sesuai putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 410/Pid.B/2019/PN JKT.SEL tanggal 24 Juni 2019, MKA alias KS dihukum dengan hukuman penjara selama 10 bulan. Dan saya masih banyak bukti-bukti lain yang menguatkan dugaan persekongkolan antara MKA dengan ID. Saya berharap dengan bukti-bukti baru ini, penyidik Polresta Denpasar dapat bekerja lebih cepat dan profesional untuk segera menangkap kedua orang ini,” harap Ferdi.
Diketahui sebelumnya, Ferdi Serah melaporkan MKA alias KS dan ID ke Polresta Denpasar atas dugaan penipuan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/972/IX/2022/SPKT/SAT RESKRIM/RESTA DPS/POLDA BALI tanggal 02 September 2022.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, Ferdi Serah mengalami kerugian sebesar Rp 649 juta dan sejumlah aset tidak bergerak lainnya kurang lebih Rp 1,3 Miliar. Selain itu, MKA alias Ks dan ID ini diduga juga melakukan tipu muslihat secara bersama-sama dengan memberikan iming-iming serta janji-janji manis dengan membawa-bawa nama sejumlah pejabat negara dan beberapa pejabat TNI/POLRI. (nel)