Berita

Berisik dan Ganggu Tetangga Malam Hari Bisa Kena Denda 10 Juta Rupiah

521
×

Berisik dan Ganggu Tetangga Malam Hari Bisa Kena Denda 10 Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini

Jakart, Faktapers.id – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022). Dalam RKUHP tersebut, ada salah satu pasal tentang gangguan dalam masyarakat.

Hal tersebut tertuang dalamPasal 331 RKUHP. Ada hukuman yang akan dikenakan kepada orang yang menggangu tentangga pada malam hari. Ada juga hukuman serupa yang berlaku bagi pelaku vandalisme seperti mencoret-coret dinding. Pelanggaran semacam itu masuk dalam kategori II yang dendanya berkisar Rp10 juta.

“Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal tersebut.

Selain itu, dijelaskan bahwa perilaku kenakalan ini tidak dapat dijatuhi hukuman penjara, karena ia masuk dalam kategori pidana II.

“Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II,” ungkap pasal itu lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *