Jakarta, Faktapers.id – Menyikapi polemik soal tambang ilegal yang menyangkut petinggi di Bareskrim, Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membongkar kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang diduga menyeret Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto.
Didik menuebutkan hal itu penting dilakukan untuk membuktikan pernyataan eks anggota Polres Samarinda Ismail Bolong yang menyebut adanya aliran dana ke Agus dalam kasus tersebut.
“Ini penting kepada Kapolri untuk memberi atensi untuk membongkar ini semuanya biar institusinya tidak jadi bulan-bulanan. Siapa yang benar, siapa yang bohong, siapa yang tidak benar, biarlah proses yang mengatakan,” tandas Didik dalam tayangan Gaspol! di YouTube Kompas.com, Kamis (15/12/2022).
Politikus Partai Demokrat itu berpendapat, pengusutan kasus ini juga akan menyudahi aksi berbalas pantun antara Komjen Agus Andrianto dengan dua mantan pejabat Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan. Kalau berbalas pantun di media buat apa, ini saling membuka aib buat apa, makanya yang bijak adalah Kapolri perintahkan untuk diperiksa seterang-terangnya sehingga akan tahu siapa yang benar, siapa yang berbohong,” ujar Didik.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo selaku eks Kadiv Propam Polri dan anak buahnya, eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan membeberkan kasus dugaan tambang ilegal itu pernah diperiksa oleh divisinya.
Ferdy Sambo bersikeras mengatakan bahwa pernah memeriksa berkas perkara Agus yang menerima uang panas dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto telah menampik tudingan itu.
Diungkapkannya jika memang persoalan itu sudah diperiksa kenapa tak ada tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut.
Meski kini, kasus dugaan tambang ilegal ini sudah dalam penyidikan Bareskrim Polri. Dan 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.
Akan tetapi dalam kasus ini, polisi belum terlihat mengusut beking di balik tambang ilegal tersebut.
(***)