Singaraja.Faktapers.id -Permasalahan obyek vital dipesisir pantai Desa Tukad Mungga memiliki kawasan wisata yang disebut Kubu Gembong akhirnya diselesaikan secara musyawarah kata mufakat pada Jumat(16/12) pukul 11.10 wita
Bendesa Adat Darmajati Ketut Wicana, Kades Putu Madia, Kadus, Babinkam, Bhabinsa, Pol PP Kecamatan Buleleng, Kerta Desa turut hadir ditengah permasalahan yang dihadapi oleh 8 orang penduduk akibat akses jalan masuk menyepit dikarenakan jalan 2 meter dipersempit tanaman. Sehingga mobil pengangkut material harus berdesakan melewati jalan tersebut. Kini permasalahan selesai dan diterima kata mufakat antara 8 warga dengan Ketut Mangku Sono yang menduduki lahan negara dengan sertifikat Desa Adat yang di PTSL atas nama Nengah Renga nomer persil 02664. L=166 m2,L=155 m2.
Ada 8 warga yang menginginkan 2,5 meter namun disetujui 2 meter tetapi merombak sebagian tanaman yang di tanam Ketut Mangku Sono dan diiklaskan untuk dicabut. Setelah dilakukan pengukuran manual dari hasil BPN, antara trotoar pantai dengan halaman Mangku Sono diperkirakan tepat 2 meter atau bisa kurang untuk akses jalan 8 warga namun kebijakan dari Bendesa Adat Ketut Wicana ketika memberikan arahan dalam mediasi di Home Stay Gede
“Kesepakatan 2 meter untuk jalan, namun tanaman yang ditanam Mangku Sono bersedia dicabut seperti pohon kelapa, Ketapang yang nantinya besar bisa menghalangi jalan. Begitu juga 8 warga untuk tidak menanam pohon dekat trotoar agar tidak merusak akses pemerintah. Mari saling menjaga dan permasalahan jangan diperkeruh karena kita semua saudara 1 desa, “papar Ketut Wicana.
Begitu juga Kades Putu Madia seia sekata dengan apa yang dikatakan Bendesa Adat duduk bersama menyelesaikan masalah bukan memperuncing masalah, “kesepakan awal mari kita laksanakan sementara waktu namun tentunya jika nanti akses tersebut dari timur sudah nyambung digarap pemerintah ayo nanti duduk bersama lagi karena ini masuk akses pemerintah sempadan pantai, sekarang akses kendaraan urgen dan material agar bisa masuk dulu”kata Putu Madia
Kedua belah pihak akhirnya setuju mengacu kesepakatan awal dan merombak sebagian tanaman dihalaman rumah Mangku Sono. Ketut Sono pun tanpa basa basi dengan iklas bahkan terlihat ikut memasang patok beton sebagai batas.
Dari informasi warga diduga sempadan pantai yang digarap proyek saat pengukuran terlalu keselatan mengambil lahan warga sehingga muncul permasalahan dan semakin keruh hingga pemerintah dinas dan adat harus terlibat menyelesaikan hal tersebut. Kini akses jalan Kubu Gembong akhirnya terselesaikan tanaman hilang dan kendaraan pengangkut material bisa masuk leluasa alias lebar.
Ditempat terpisah Camat Buleleng Made Dwi Adnyana ketika dikonfirmasi atas permasalahan dihadapi warga sangat berharap tidak ada kembali persitegangan yang nantinya dapat mencederai wisatawan.
” Atas permasalahan yang dihadapi warga sangat berharap tidak lagi terjadi perselisihan paham yang bisa berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar apalagi di sana sebagai tempat kunjungan para wisatawan yang bisa meluas sampai ke mancanegara. Atas koordinasi Kades Tukad Mungga, Bendesa Desa Adat dan kecamatan yang dihadiri Kasi Trantib Pol PP, serta perangkat desa telah dilakukan mediasi, syuhkur kedua belah pihak dapat menyetujui dan telah membuat kesepakatan penyelesaian atas permasalahan tersebut. Mohon juga para pemandu wisata dolpin atau pemilik perahu supaya menempatkan armada boatnya sesuai ketentuan, berikan kenyamanan bersama,”ungkap Camat Made Dwi Adnyana.
(ds)