Jakarta, Faktapers.id – Dua jurnalis di Jakarta Barat mengaku mendapat perlakuan buruk saat melakukan kegiatan peliputan jurnalistik.
Bahkan, dua jurnalis mengaku diusir pemilik bangunan, diduga bangunan tersebut tidak memiliki Izin Menggunakan Bangunan (IMB), peristiwa tersebut terjadi di Duta Raya no 17A, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Sementara, Kepala Satuan Pelaksana Cipta Karya Tata Ruang Kota (Kasatpel Citata) Kecamatan Kebon Jeruk Siska di lokasi menuturkan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki Izin dan pemiliknya tidak koperatif.
“Hari ini kami (Citata) disampingi Satpol PP dan TNI melakukan penyegelan bangunan karena bangunan tersebut tidak mendapatkan izin dan berdalih, mereka membangun agar mencegah gempa,” kata Kasatpel Citata Kecamatan Kebun Jeruk Siska.
“Pelanggarannya Tanpa IMB kondisi fisik struktur dua lantai,”sambungmya.
“Warga tersebut telah diberikan Surat Peringatan pada September 2022. Kegiatan sempat berhenti namun dikerjakan kembali beberapa hari ini,” pungkasya.
(Nel)