DaerahJawa

Tindak Lanjut  OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur dan Wagub Jatim

×

Tindak Lanjut  OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur dan Wagub Jatim

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Faktapers.id – Tindak lanjut dari OTT terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofidah Indar Parawansa di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (21/12/2022).

Pantauan di lokasi, sejumlah penyidik komisi antirasuah itu memasuki ruang kerja Khofifah di lantai dua gedung utama sekitar pukul 17.00 WIB.

Sejumlah petugas KPK mengenakan pakaian kemeja dan menggunakan ransel. Diantaranya juga ada yang mengenakan rompi krem bertulis KPK. “Iya tadi saya lihat mereka masuk,” sebut salah satu pegawai Pemprov Jatim.

Dan sekitar pukul 17.30 WIB, beberapa orang penyidik itu kemudian keluar dari ruang kerja Khofifah.

Penyidik lainnya kemudian terlihat memasuki ruang kerja Sekdaprov, dan sebagian lagi ke ruang kerja Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak. Hingga laporan ini ditulis, pemeriksaan masih berlangsung.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dan menyegel sejumlah ruangan di DPRD Jawa Timur, antara lain ruang kerja Sahat, ruang server kamera pengawas CCTV, dan ruang Kabag Risalah.

Sahat ditangkap bersama 3 orang lain dan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Sahat diduga menerima uang sekitar Rp.5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp.5 miliar,” ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (15/12/2022) lalu.

KPK telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut. Dua tersangka selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sementara 2 tersangka lain selaku pemberi suap, yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *