Jakarta, Faktapers.id –Atas laporan masyarakat adanya sejumlah WNA buat keresahan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta pun lakukan Operasi digelar di wilayah kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta yang difokuskan di Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (23/12/2022).
Hasilnya berhasil mengamankan 20 (dua puluh) WNA saat operasi pengawasan orang asing jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023.
Adapun 20 WNA yang diamankan tersebut meliputi 17 WN Nigeria, 2 WN Pantai Gading, dan 1 WN Ghana yang diketahui telah melakukan pelanggaran keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum.
Saat dilakukan pengawasan, petugas memperoleh informasi tentang aktivitas Warga Negara Asing yang meresahkan dan kerap berbuat onar di salah satu apartemen di kawasan Cengkareng.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 8 WNA yang melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) dan 12 WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor).
Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua puluh WNA tersebut mengaku telah merasa nyaman tinggal di Indonesia dan tidak memiliki biaya untuk kembali ke negaranya.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait aktivitas sebenarnya dari kedua pululuh WNA tersebut atau pun adanya pelanggaran pidana lainnya.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto menjelaskan, bagi WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian dapat dijerat dengan pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000.
Sementara itu bagi WNA yang overstay dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana dimaksud pada pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dihubungi melalui saluran telepon, Plt. DIrektur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengutarakan telah memberikan arahan untuk segera memberikan tindakan berupa deportasi terhadap 17 WNA asal Nigeria, 2 WNA Pantai Gading, dan 1 WNA Ghana yang melanggar aturan keimigrasian tersebut.
(*/Nel)