Nasional

Mengkaji Seputar Implementasi Kurikulum Merdeka, Pemerintah dan DPR Sepakat  Tidak Wajib, Sifatnya Opsional

×

Mengkaji Seputar Implementasi Kurikulum Merdeka, Pemerintah dan DPR Sepakat  Tidak Wajib, Sifatnya Opsional

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – DPR dan Pemerintah sepakat untuk tidak mewajibkan penerapan Kurikulum Merdeka di semua sekolah di Indonesia. DPR dan pemerintah masih harus melihat sejauh mana efektivitas penerapan Kurikulum Merdeka yang telah mulai diterapkan pada 2021 silam itu.

Beberapa hal yang perlu dikaji terkait Kurikulum Merdeka adalah apakah kurikulum baru memberi ruang yang lebih kepada guru? Apakah Kurikulum Merdeka memberikan pembelajaran yang fokus kepada siswa sesuai minat dan bakatnya?

Hal lain yang juga masih perlu dikaji adalah apakah Kurikulum Merdeka bisa memberi ruang yang reflektif dan evaluatif? Apakah penerapan Kurikulum Merdeka berdampak lebih baik?

“Semua hal terkait Kurikulum Merdeka itu belum bisa kami evaluasi,” kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangan yang diterima tim Parlementaria, Sabtu (24/12/2022).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, bahwa saat ini, sekolah diberikan pilihan apakah masih menggunakan kurikulum 2013 atau akan menerapkan Kurikulum Merdeka. Hal itu disesuaikan dengan kesiapan sekolah.

“Karena evaluasi membutuhkan kurun waktu lama. Saya membayangkan, output soal Kurikulum Merdeka ini baru akan bisa dilihat selama dua sampai tiga tahun ke depan,” kata Politisi Fraksi PKB ini.

Diketahui, kesimpulan untuk tidak mewajibkan sekolah menerapkan menerapkan Kurikulum Merdeka tersebut didapat setelah adanya perdebatan panjang antara DPR RI dan pemerintah seputar implementasi Kurikulum Merdeka.

Dalam hal ini awalnya pemerintah membuat opsi agar sekolah wajib menerapkan Kurikulum Merdeka, menggantikan kurikulum 2013. Namun, setelah diskusi panjang, menurut Huda, kami no memang masih menghitung dan mempertimbangkan banyak aspek soal kewajiban penerapan Kurikulum Merdeka

Karena itu, sifatnya (penerapan kurikulum merdeka) tidak wajib. Sifatnya opsional. Bagi sekolah yang masih menerapkan Kurikulum 2013, disilakan. Bagi yang mau mengadaptasi Kurikulum Merdeka disilakan,” tutup Huda.

Penerapan Kurikulum Merdeka adalah merupakan kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi.

Proses pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka, guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat pembelajaran sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik.

Didalam Kurikulum Merdeka terdapat projek untuk menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila. Kemudian, dikembangkan berdasarkan tema tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Projek ini tidak bertujuan untuk mencapai target capaian pembelajaran tertentu, sehingga tidak terikat pada konten mata pelajaran.

Kurikulum Merdeka dikonsep agar siswa bisa mendalami minat dan bakatnya masing-masing.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *