Jakarta, Faktapers.id – Nikita Mirzani akhirnya divonis bebas terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Hakim memutuskan perkara itu usai Dito Mahendra sebagai terlapor tak bisa memberikan kesaksiannya karena kerap mangkir.
“Menimbang perkara JPU tidak diterima, maka diputuskan yang bersangkutan agar Terdakwa Nikita MIrzani dibebaskan dari dakwaan,” ujar majelis hakim.
“Memerintahkan panitera pengadilan negeri Serang mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani kepada Jaksa Penuntut Umum,” lanjutnya.
“Empat membebaskan membebankan biaya perkara kepada negara tok,” tandas Hakim.
Mendengar hal itu Nikita Mirzani langsung menangis histeris. Bahkan dia langsung sujud syukur di persidangan usai mendengarkan putusan hakim.
Pengunjung sidang juga berteriak takbir hingga berteriak bahagia,” Kamis (29/12/2022).
Setelah itu, pengacaranya, Fahmi Bachmid, menghampiri Nikita Mirzani yang terus menangis. Terlihat juga dua orang Polisi Wanita ikut membantu Nikita Mirzani kembali duduk.
Dalam hal ini Nikita Mirzani kecewa terhadap Dito Mahendra, pihak yang melaporkannya, karena tidak juga datang meski empat kali diundang oleh pengadilan. Ia menuding jaksa penuntut umum berbohong.
Hal lainnya, Nikita Mirzani juga menuduh JPU menerima suap dari Dito Mahendra. Meski bebas Nikita Mirzani dalam kesempatan itu belum bisa memberikan keterangan.
[]