Jakarta, Faktapers.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat secara kolektif bersama UKPD terkait akan membuat gugus tugas mengenai pelarangan keberadaan delman di kawasan wisata Monumen Nasional (Monas).
“Keberadaan delman memang dilarang berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 yang berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas. SE itu memang sampai saat ini belum dicabut, sehingga kita tetap menerapkan aturan tersebut,” kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Iqbal saat memimpin rapat koordinasi keberadaan delman, di Ruang Rapat Wakil Wali Kota, lantai 1 Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (3/1/2023).
Sebelumnya, lanjut Iqbal, adakan sosialisasi kepada pemilik delman terkait kebijakan tersebut. “Kita akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik delman juga pada asosiasi kusir delman,” tuturnya.
Iqbal pun meminta dukungan kepada masyarakat untuk mewujudkan kawasan Monas, Thamrin, dan Bundaran HI menjadi kawasan yang bebas delman.
Tjl