Jakarta Barat, Faktapers.id – Polsek Kalideres Jakarta Barat mengamankan 2 orang pelaku jambret yang tengah beraksi di jalan kamal raya Rw 09 tegal alur Kalideres Jakarta Barat pada Rabu, 4/1/2023 sore sekira pukul 17.00 wib
2 orang pelaku jambret berinisial IC (21) warga jalan bangun nusa raya cengkareng timur dan AT (28) warga jl puspa gg laler Cengkareng timur berhasil diamankan polisi saat beraksi dengan memepet dan merampas hp milik korban Vita Ropiani (20) hingga korban terjatuh dan mengalami luka pada bagian kaki dan lengan korban
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Akp Syafri Wasdar mengatakan, ke 2 orang pelaku berhasil kami amankan saat tengah beraksi di jalan kamal raya Rw 09 tegal alur Kalideres Jakarta Barat dengan memepet korban lalu merampas hp milik korban
“Kedua orang pelaku memiliki peranan berbeda saat beraksi, pelaku IC (21) sebagai eksekutor yang mengambil HP sedangkan pelaku AT (28) sebagai Joki yang mengendarai sepeda motor,” ujar Kapolsek Kalideres Akp Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Kamis, 5/1/2023.
Syafri menjelaskan pelaku melancarkan aksinya dengan mencari sasaran / korban dengan berkeliling terlebih dahulu
” Setelah mendapatkan sasaran nya kemudian para pelaku memepet korban dan menjambret hp milik korban,” ucapnya
Namun naas saat pelaku melancarkan aksinya korban sempat tarik tarikan dengan pelaku hingga korban dan kendaraan yang dikendarai pelaku terjatuh
Disaat itulah korban berteriak ” jambret jambret ” dan secara bersamaan melintas unit patroli shabara polsek kalideres, dengan sigap anggota patroli yg dipimpin aiptu aris langsung memberhentikan mobil patrolinya tepat didepan motor pelaku, sehingga pelaku tidak bisa berkutik dan lansung disergap oleh anggota patroli polsek kalideres.
Melihat korban yg terluka maka 2 anggota langsung membawa ke puskesmas terdekat, sedangkan pelaku berikut barang bukti dibawa ke polsek kalideres.
“Korban mengalami luka-luka akibat terjatuh pada bagian kaki dan lengan korban,” ungkap Syafri
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 Kuhpidana.
[]
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )