Nasional

OJK  Memiliki Hak untuk Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Mendapat Kritikan

313
×

OJK  Memiliki Hak untuk Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Mendapat Kritikan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id  – Berbagai pihak mengkritik terkait Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Diantaranya Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan pemberian kewenangan penyidikan kepada OJK bertentangan dengan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Rully mengutarakan negara telah menempatkan Polri sebagai lembaga utama yang memiliki kewenangan absolut sepanjang berkaitan dengan Harkamtibmas dan Penegakan Hukum di bidang fungsi penyidikan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Karena itu, menurutnya, idealnya kewenangan penyidikan OJK yang merupakan supporting system seharusnya bersifat terbatas.

“Penguatan Sektor Keuangan dengan hanya dapat dilakukan penyidikan oleh Penyidik OJK terhadap Ketentuan Pasal 49 RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan telah bertentangan dengan Konstitusi Pasal 30 Ayat 4, UU Polri Pasal 14 dan Ketentuan Pasal 6 Hukum Acara Pidana KUHAP yang tidak mengenal keberadaan Penyidik Pegawai Tertentu,” terang Rully kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).

Menurut Rully penyidik OJK seharusnya tetap tunduk terhadap ketentuan Pasal 6 KUHAP dalam bingkai checks and balances koordinasi dan supervisi yang menjadi rujukan hukum acara (KUHAP Pasal 6) dalam bidang penanganan tindak pidana khusus. Menurutnya, peran independensi kelembagaan OJK tidak dapat ditafsirkan berdiri sendiri.

“Dalam arti hubungan kelembagaan dengan institusi Polri sebagai alat negara lembaga utama dalam bidang penegakan hukum yang memiliki derajat legitimasi konstitusional dalam hal kewenangan Penyidik dan Penyidikan semua tindak pidana. Hal demikian sejatinya telah dirumuskan secara konsisten oleh pembentuk undang-undang sejak melahirkan UU OJK 2011 terkait dengan penempatan keberadaan penyidik OJK yang ‘melibatkan’PenyidikPolri,” terangnya.

Demikian juga disampaikan Pengacara Korban Binomo, Quotex dan Robot Trading, Finsensius Mendrofa. Finsensius mempertanyakan alasan OJK diberi kewenangan tersebut. Menurutnya, selama ini pengusutan hukum di Polri sudah sangat baik dan profesional.

“Menurut saya sebagai pengacara yang pernah mendampingi korban tindak pidana sektor keuangan seperti binomo, quotex dan robot trading dalam membuat laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri, setau saya proses penyelidikan dan penyidikan di Polri sangat cepat dan profesional terutama para penyidik sangat menguasai modus operandi para pelaku kejahatan sektor keuangan sehingga sangat cepat diungkap pelaku kejahatan dan aset-aset kejahatan,” pungkas Finsensius.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *