DaerahBali

Timah Panas Menyasar di Kaki Pelaku Pembunuh Aluna, Dijerat Hukuman 15 Tahun Penjara

445
×

Timah Panas Menyasar di Kaki Pelaku Pembunuh Aluna, Dijerat Hukuman 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Denpasar.Faktaper.id – Tersangka R. Aryo Puspo Buwono (26) asal Desa Kepanjenlor Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar Jawa Timur yang tinggal Jalan Serma Gede Denpasar Barat Kota Denpasar berhasil diamankan dengan kedua kaki dihadiahi timah panas ddijerat passal berlapis dan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun

R. Aryo Puspo Buwono merupakan pembunuh Aluna Sagita yang kala itu kenalnya dijejaring sosial untuk diajak kencan, malah setelah melakukan persetubuhan malah merampas barang korban (Aluna 26) kemudian membunuhnya dikamar kontrakan Aluna disaat pergantian tahun 31 Desember 2022 di Griya Sambora Jalan Tukad Batanghari I No. 7 Ds/Kel. Panjer

Kasus yang menyorot publik sangat diapresiasi masyarakat atas kerja polisi, pasalnya polisi Polsek Densel dan Polresta begitu cepat menangkap pelaku Aryo Puspo. Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, S.H., SIK.,M.Si. saat press release Jum’at (6/1/23) menjelaskan pelaku ditangkap selang 2 hari setelah jasad korban ditemukan terlilit kabel roll sepanjang 10 meter. Tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur.

Diketahui pelaku bekerja di sebuah restoran di Denpasar, pelaku memang sengaja mencari korban untuk mencuri barang dan uang korban karena faktor ekonomi.

“Pelaku sengaja melakukan tindak pidana pencurian dan pembunuhan dan pelaku sengaja mencari korban melalui aplikasi MiChat. dan ingin menguasai barang dari korban yang menjadi sasarannya,” ungkap Kombes Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Made Teja Dwi Permana,SH.,SIK dan Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat, SH., SIK., MH.

R. Aryo Puspo Buwono dijerat pasal 338 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.

ds

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *