Jakarta, Faktapers.id – Berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) dinyatakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ) telah lengkap atau P21 dan siap untuk disidangkan.
“Berkas perkara TM dan kawan-kawan sudah P21 per hari ini dan sudah diserahkan ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Adapun proses selanjutnya dari kasus tersebut, sambungnya, adalah pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk kemudian disidangkan.
“Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti itu kita masih menunggu dari penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” pungkas Ade Sofyansyah.
Irjen Pol. Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Yakni keterlibatan Irjen Teddy Minahasa ini mengemuka setelah Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap AKBP D dan wanita inisial L yang menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM sebagai Kapolda Sumbar.
Selain Teddy, ada anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus ini, di antaranya Aipda AD (anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol KS, (Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok), Aiptu J (anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok), dan AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar).
Dalam kasus ini juga, selain empat polisi tersebut di atas, ada enam tersangka warga sipil. Satu di antaranya perempuan berinisial L atau Linda
[]