Jakarta, faktapers.id – KEY (Keyla Evelyn Yasir), meminta pihak kepolisian untuk melakukan penahanan terhadap Raden Indrajana Sofiandi (RIS), tersangka terduga pelaku KDRT terhadap diri dan ketiga anaknya yang masih dibawah umur. Hal tersebut diungkapkan KEY agar azas keadilan bisa berjalan dengan baik.
Menurut KEY, penahan tersebut sangat diperlukan agar tersangka tidak lagi mengumbar dan menyebar cuitan alias pernyataan dirinya melalui media sosial yang bisa menambah sakit hati anak-anaknya.
“Demi azas keadilan saya minta aparat kepolisian segera menahan tersangka agar dia tidak mengumbar perkataannya di media sosaial karena pernyataannya itu menambah luka sakit hati anak-anak saya,” papar KEY dalam konfrensi pers di Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA), di Jakarta Timur, Selasa, (10/1/2023).
Menurut KEY cuitan RIS di media sosial menambah beban psikologis bagi anak-anaknya. Oleh karenanya KEY kembali mendatangi KNPA agar KNPA bisa mewakili permohonannya itu.
“Akibat cuitan yang tidak benar di media social itu, selain jadi pendiam, kini anak-anak tak mau lagi kesekolah dan tak berani keluar rumah,” tambah KEY.
Ditempat yang sama, Ketua KNPA, Arist Merdeka Sirait meyatakan bahwa pihaknya akan menjumpai ketiga anak KEY untuk didengar pendapatnya agar bias diketahui apa yang diinginkan dan diharapkan mereka.
“Dalam waktu dekat saya bersama tim akan mendatangi anak-anak untuk didengar pendapatnya. Karena bagaimana pun mereka memiliki rasa dan keinginan yang mereka harapkan,” ujar Arist.
Sementara itu Ketua KNPA DKI Jakarta, Cornelia Agatha mengatakan bahwa polisi harus segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku KDRT. Sehingga para korban KDRT mendapat keadilan yang seadil-adilnya.
“Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan menghukum pelaku tindak KDRT, agarkorban KDRT seperti Ibu KEY dan Anak-anaknya bias mendapatkan rasa keadilan yang sebenarnya,“ pungkas pemeran Sarah dalam sinetron Si Doel Aak Sekolahan ini.
Sebagai info, Raden Indrajana Sofiandi (RIS) telah ditetapkan oleh Polres Jakarta Selatan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT kepada anak-anaknya yang berusia di bawah umur. Kasus KDRT itu terjadi pada 2021 dan baru dilaporkan ke Polres Metro Jaksel pada September 2022 lalu oleh KEY, mantan istrinya.
HW