Jakarta, faktapers.id – Seseorang yang memiliki daya berpikir kritis akan cenderung memiliki cara dan pemikiran out of the box untuk menyelesaikan suatu analitik sebuah topik atau permasalahan secara objektif. Demikian yang dilakukan oleh pakar hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada Sukardi, SH.
Baginya, kelahiran cucu ke tiga tak bisa membatasi dirinya untuk menyiapkan ‘Buku Tafsir KUHP Baru’.
Memang kelahiran cucu tak bisa diganggu gugat. Namun berkarya juga tetap jalan terus.
Dari sejak sang cucu lahir, dibesuk dan ditemani di Mandaya Royal Hospital, wartawan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini tak pernah lepas dari laptopnya.
“Ini perlu kontinuitas. Saya sedang menulis dan merampungkan buku ‘Tafsir KUHP baru (UU No 1 tahun 2023)’ setebal 600 – 700 halaman. Alhamdullilah terbit tahun ini,” ujar Wina Armada yang diberi ucapan selamat oleh sobat-sobatnya sesama wartawan dan advokat di grup WA-nya belum lama ini.
Wina Armada mengungkap, cucu ketiganya yang lahir dari pasangan Ryan dan Fath Sukardi diberi nama Kanaka Armada Dwinanto.
Baginya, meski KUHP baru akan diberlakukan tiga tahun lagi, Wina Armada harus berkejaran dengan waktu ditengah kesibukannya sebagai wartawan senior dan advokat di Dewan Pers, PWI Pusat dan Ketua Pelaksana Festival Film Wartawan (FFWI) ke XIII tahun 2023.
Ditengah kontroversi dan polemik ramai yang mencuat di media masa mau pun dalam forum diskusi, setidaknya buku KUHP tulisan Wina Armada dapat menjadi pendingin dan solusi yang tepat bagi tegaknya supremasii hukum di negara kita.
Dalam artikel brrjudul ‘Dibuang di UU Pers, Dipungut di KUHP’, Wina Armada mempermasalahkan pasal-pasal karet yang sudah ‘dibuang’ Pemerintah dan DPR, kini malah ‘dipungut’ kembali oleh Pemerintah dan DPR.
“Aneh bin ajaib. Pasal-pasal karet tersebut malah dimasukkan menjadi rumusan hukum positif dalam KUHP baru. Apakah dimasukkannya rumusan yang enggak pernah dibuat dalam proses membahas UI Pers ini sebuah ‘kemajuan’ ataukah ‘kemunduran’ ?,” tanya Wina Armada yang baru saja menerima penghargaan pengabdian seumur hidup (lifetime achievement award) dalam FFWI XII tahun 2022.
HW