Mancanegara

Jemaah Umroh Asal Sulsel Jadi Tersangka  Pelecehan Seksual Dihukum 2 Tahun Penjara Di Arab Saudi

407
×

Jemaah Umroh Asal Sulsel Jadi Tersangka  Pelecehan Seksual Dihukum 2 Tahun Penjara Di Arab Saudi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – M Said Jemaah Umrah Indonesia menjadi tersangka pelecehan seksual, dengan tuduhan menyentuh Payudara Wanita Lebanon di Depan Kakbah.

Adanya kejadian tersebut Muhammad Said, lelaki berusia 26 tahun yang menjadi jemaah umrah dari Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, membuat malu Indonesia di mata dunia.

Pasalnya, Said melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah perempuan asal Lebanon persis saat berada di depan Kakbah Mekkah, Arab Saudi. Akibatnya kini Said dihukum dua tahun penjara serta denda 50 ribu Riyal atau setara Rp. 200 juta.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kemenag Sulsel Ikbal Ismail, dikutip hari Sabtu (21/1/2023) membenarkan Said sudah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun di Arab Saudi.

“Iya, Muhammad Said. Dia terdaftar umrah di PT Madinah Bulaeng dari Maros,”ungkap Ismail.

Ia menjelaskan Said diberangkatkan bersama jemaah lain ke Mekkah 3 November 2022. Namun, Said ternyata melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi Arab Saudi, Said merapatkan tubuhnya ke wanita Lebanon tersebut di depan Kakbah.

“Berdasarkan saksi, dia juga memegang payudara jemaah umrah asal Lebanon itu. Saat itu juga disaksikan oleh dua orang Askar,” kata Ismail.

Ismail mengatakan, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi sudah ikut menangani kasus itu. Akan tetapi Ismail mengakui kasus pelecehan seksual yang dilakukan Ismail, maka  itu sulit untuk dibantu oleh pemerintah, sehingga pelaku dipenjara.

“Sudah ada pendampingan. Tapi dia juga mengakui perbuatannya,” kata dia.

Sementara Direktur Utama PT Annimah Bulaeng Wisata Nimawaty Natsir mengatakan Said memang terdaftar sebagai jemaah umrah dari bironya.

“Dia berangkat menjadi jemaah umrah periode 3-15 November. Tapi pada tanggal 10 November terjadi peristiwa itu, sehingga langsung ditangani penegak hukum,” kata Nimawaty.

Menurut jemaah kejadian pelecehan itu saat Said dan keluarganya berada di depan Kakbah untuk mencium hajar aswad.

Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad mengatakan, kini Said diharuskan menjalani hukuman atas pelecehan seksual di depan Kakbah tersebut.

“Sudah dapat informasi, dia dipenjara 2 tahun dan denda 50 ribu Riyal. Ini juga diberitakan di surat kabar lokal,” kata Ajad Sudrajad.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *