DaerahBali

Ada -ada Saja Diputusin Pacaran, Pemuda Sawan Sebar Video Mesumnya Di WAG

274
×

Ada -ada Saja Diputusin Pacaran, Pemuda Sawan Sebar Video Mesumnya Di WAG

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Faktapers.id – Beredar video mesum dua sejoli dimedia sosial beberapa harialu,Polres langsung melakukan lidik terhadap video tersebut yang diduga pelaku berasal dari Kecamatan Sawan, Buleleng

Korban bernama Luh Bunga (16) yang tidak terima video mesumnya disebar luaskan oleh pelaku, Luh langsung melapor ke Polres Buleleng, hingga pelaku Mang AP(19) dibekuk Unit Reskrim dan diamakan untuk pertanggung jawabkan perbuatanya.

Diketahui antara Luh Bunga dan Komang AP (19) berkenalan lewat HP pada bulan Pebruari 2022

berkenalan dengan terduga pelaku Komang AP (19) lewat Handphone, dan kemudian berlanjut kejenjang pacaran sejak bulan April 2022.

Selama pacaran korban dengan pelaku sering melakukan hubungan badan yang dilakukan dirumahnya pelaku, saat kedua orang tuanya tidak berada dirumah

Menariknya, hubungan badan yang dilakukan terkadang direkam dengan menggunakan HP milik pelaku dan Hp milik korban, dan vidieo yang beredar adalah rekaman yang dibuat keduanya di bulan September 2022, tepatnya pada hari Minggu 11 September 2022 pukul 13.00 wita, saat itu korban bermain kerumah terduga pelaku di Desa Sudaji Kecamatan Sawan.

Sebulan kemudian tepatnya pada bulan Oktober 2022, hubungan pacaran antara berakhir putus ditengah jalan disebabkan saat pelaku dipanggil oleh korban saat masih dikelas, malah pelaku asik main game, sehingga korban langsung memutuskan hubungan pacarannya

Dibulan Januari 2023 beredar video mesumnya di WhatsApp Group teman sekolahnya dan kembali video tersebut diterima korban dari temen-temen sekolahnya

Saat digiring kemapolres Buleleng dan dilakukan jumpa pers Rabu (25/1) oleh Kasat Reskrim AKP Hady Mastika Karsito bersama Kasi Humas Polres Buleleng,

“pelaku disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,”terang Kasat Reskrim.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *