Klaten, faktapers.id – Diduga telah menyerobot 27 petak lahan milik warga, seorang pensiunan Jenderal diadukan ke Polres Klaten. Dalam aduannya seorang Jenderal purnawirawan tersebut dinilai telah menyerobot lahan di Desa Karanglo, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
“Sebanyak 27 sertifikat hak milik (SHM) dihilangkan, kemudian digesek dan dikuasai Brigjen Purnawirawan berinisial M. Kejadian hari Jumat, 20 Januari 2023 lalu,” kata Arief Wicaksono kepada wartawan di Mapolres Klaten, Jumat (27/1/2023).
Lebih lanjut Arief menjelaskan, saat hari itu yang bersangkutan langsung melakukan aktivitas tanpa ada izin ke pemilik lahan. Padahal sengketa lahan yang berbatasan itu masih proses mediasi di BPN Klaten.
Sementara baru ada mediasi di BPN lagi pada hari Rabu, (11/1/2023). Meski semua pihak ada, dan disuruh menunggu diukur ulang seluruh blok tapi beliau (M) sudah melakukan aktivitas tanpa izin.
“Terlapor telah memasang sendiri tanda batas di tanahnya. Dampaknya tanda batas 27 lahan itu sudah hilang semua, Lahan 27 tersebut awalnya leter C tapi sudah SHM pecahan dan keluar (Sertifikat) pada 7 September 2022,” ungkapnya.
Sejak tanggal 20 Januari 2023 itu, kata dia, lahan sudah rata semua dan patok batas hilang. Bahkan, ada rumah yang akan digusur. Tanah yang diratakan itu untuk pertanian, dijadikan sawah oleh beliau (M), padahal 27 patok batas sudah dipasang di lahan dan lahan itu sudah bersertifikat semua.
“M memang memberikan surat pemberitahuan tapi surat itu baru diterimanya kemarin. Dia menyebut hasil mediasi di BPN memerintahkan untuk menunggu ukur ulang. Harusnya menunggu ukur ulang dulu, tapi 20 Januari langsung aktivitas. Tanah kita memang bersinggungan dengan milik dia,” paparnya.
Arief mengaku datang sebagai pelapor dan korban. Pasalnya, beberapa petak lahan yang kena cabut sudah dibelinya. Ia mengaku membeli tapi masih atas nama ahli waris dan merasa menjadi korban, kerugian sekitar Rp 5,6 miliar,” ujar Arief.
Kapolres Klaten melalui Kanit PPA Satreskrim Ipda Febryanti Mulyadi, membenarkan jika telah menerima laporan aduan tindak pidana dugaan kasus penyerobotan tanah yang melanggar pasal 389 KUHP tersebut dari pelapor dalam hal ini AW dan terlapor dengan inisial M. Polisi akan mendalami laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
(Madi)