Singaraja.Faktapers,id – Berdasarkan laporan yang diterima dari Kadek Yan Partha Wijaya (27) asal Desa Sangsit kala itu bermain ke pantai Kerobokan mengalami pembegalan, Unit Reskrim Polsek Sawan bersama anggota piket mendatangi TKP di pinggir jalan pantai Kerobokan, Banjar Dinas Bale Agung, Desa Kerobokan,Sawan,Buleleng untuk melakukan olah TKP terhadap pencurian dan pemberatan yang dialami korban Kamis 26 Januari 2023 Jam 16.00 wita.
Korban kala itu membonceng pelaku bersama temennya yang disuruh mengantar kekost, ditengah perjalanan dari pantai Kerobokan, pelaku memberhentikan kendaraan korban dan hendak merampas dengan membawa badik. Korban pun ketakutan
Hasil olah TKP , identitas pelaku berhasil dikantongi. Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, pelaku Tri Mahendra Dewanto berhasil ditangkap dan diamankan di wilayah kelurahan kampung baru Singaraja kurang dari 24 jam. Selanjutnya masih dilakukan penyelidikan untuk menemukan barang bukti. Sehingga hari jumat tanggal 27 Januari 2023 BB berupa 1 unit sepeda motor dan 1 unit sajam berhasil ditemukan. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sawan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Pukul 15.30 wita, pelaku kembali meminta korban untuk mengantarnya ke sebuah rumah yang diakui sebagai tempat kostnya yang berlokasi di BD. Bale Agung, Ds. Kerobokan, Kec. Sawan, Kab.Buleleng (korban, pelaku, saksi bonceng 3). Sesampainya di kost tersebut, pelaku mengambil tas dan meminta korban bersama saksi mengantarnya ke terminal penarukan dengan mengatakan mau pulang ke jawa. Sampainya di TKP (korban, pelaku, saksi bonceng 3 dengan pelaku posisi di tengah diantara saksi dan korban) tepatnya di areal persawahan, pelaku seketika mencabut kunci motor yang masih dalam keadaan berjalan, dan langsung mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan mendorong korban. Mengetahui hal tersebut, korban sempat terjatuh dan bersama saksi berusaha menghindar menyelamatkan diri kemudian meminta bantuan. Dengan menguasai SPM tersebut, selanjutnya pelaku kabur kearah barat. Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 19 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sawan.
Pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023, sekira pkl 13.00 wita, pelapor bersama saksi berangkat dari rumahnya mengendarai SPM Jenis Honda Beat DK 4482 UBI untuk pergi memancing di areal persawahan yang berlokasi di TKP. Pada saat korban dan saksi sedang memancing, sekitar pukul 14.30 wita, datang pelaku yang tidak dikenal meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke rumah temanya yang beralamat di BD. Tegal, Ds. Sangsit, Kec. Sawan, Kab. Buleleng (korban, pelaku, saksi bonceng 3). Sampai disana, korban diajak minum dan ngobrol kurang lebih satu jam.
Tersangka Tri Mahendra Dewanto(21) asal Perum Jaya Regency Block CK 12 Tahab V, Ds. Kwangsan, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur mengawali datang ke Buleleng untuk mencari pekerjaan namun kelakuanya mencuri harus berurusan dengan pihak kepolisian dan berhasil diamankan bersama Barang bukti yang disita 1(satu) unit SPM Jenis Honda Beat warna hitam Nopol DK 4482 UBI beserta STNKnya. 1 (satu) buah senjata tajam jenis madik.
Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa saat menggiring pelaku di polres Buleleng, Sabtu (28/1) pukul 09.10 wita didampingi Kasi Humas menyebutkan,
“Pelaku diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan disertai atau diikuti dengan ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. Korban dibonceng dari pantai ditengah perjalanan merampas barang milik korban, “terang AKP Dewa Putu Sudiasa
Modus Operandi saat dibonceng, seketika pelaku mengancam sambil mengacungkan sajam jenis madik dengan mengatakan akan membunuh, kemudian merampas sepeda motor korban. Diketahui pelaku.
(ds)