Jakarta, Faktapers.id –Dugaan pencemaran nama baik buntut pernyataan soal ‘wanita bertato. Selebriti Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan tersebut juga telah dibenarkan oleh
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Truno mengatakan laporan itu benar, teregister dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023.
“Pelapor Tengku Zanzabella, terlapor dalam penyelidikan (akun Instagram nikitamirzanimawardi_172),” sebut Trunoyudo, Sabtu (4/2/2023).
Dalam laporannya, lanjut Truno, Nikita dinilai telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Tengku dalam siaran langsung di akun instagram miliknya menyinggung sejumlah ciri-ciri korban seperti wanita bertato hingga pemakai narkoba.
Selain itu, kata Tengku nomor ponselnya juga disebarluaskan oleh Nikita dalam siaran langsungnya.
“Kemudian disebutkan juga bahwa korban adalah pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI). Atas kejadian tersebut korban merasa telah dirugikan,” ungkapnya.
Nikita dilaporkan diduga melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Truno mengutarakan pelapor juga telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada tim penyidik. Beberapa di antaranya merupakan print percakapan serta rekaman live streaming yang dilakukan pelaku.
“Barang bukti flashdisk dan print percakapan,” jelasnya.
Sementara itu pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid menyebut laporan ini “gaib”. Maka Ia mengaku tidak akan ambil pusing menanggapi laporan tersebut.
“Yang dilaporkan masih goib. Jadi yang dilaporkan masih goib karena di dalam laporan itu tidak disebutkan siapa yang dilaporkan,” kata Fahmi saat dihubungi detik.com, Sabtu (4/2/2023).
“Kita tidak bisa menjadi paranormal dalam proses hukum. Proses hukum itu bukan proses paranormal yang bisa ditebak-tebak, tidak bisa seperti itu. Harus jelas siapa yang dilaporkan,” katanya.
Fachmi menambahkan pihak Nikita pun saat ini masih merespons santai laporan yang telah dilayangkan oleh Tengku Zanzabella. Menurut Fachmi, tidak ada bukti kuat dari pelapor yang menunjukkan Nikita sebagai terlapor dalam laporannya.
“Saya mewakili Nikita, kita tidak akan menanggapi hal-hal yang goib itu. Jadi seakan-akan ini persoalan, persoalan paranormal,” tandas Fahmi.
**