DaerahBali

Pajak NJOP Di Buleleng Meningkat sejak 2021, Masyarakat Mengadu ke Kresna Budi

419
×

Pajak NJOP Di Buleleng Meningkat sejak 2021, Masyarakat Mengadu ke Kresna Budi

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Faktapers.id –  Masyarakat Buleleng belakangan ini menjerit namun apa daya, jeritan ini atas meningkatnya pembayaran pajak PBB yang dialami.

Reses Ketua Komisi II DPRD Bali, IGK Kresna Budi baru terungkap, seperti yang di sampaikan warga desa Tukad Mungga Buleleng bernama Wayan Suara yang selama ini sering membantu masyarakat dalam pengurusan PBB dan sertifikasi tana di BPN Singaraja.

Keluhan kenaikan pajak PBB ini disampaikan saat Kresna Budi menyerap aspirasi di wantilan pura segara desa Tukad Mungga 1 Februari 2023 sembari bertemu dengan pengurus adat setempat.

Kata Kresna Budi saat di konfirmasi terhadap keluhan masyarakatnya,”Kita harapkan Pemda Buleleng menurunkan pajak PBB yang selama ini dikeluhkan. Ini namanya menyiksa masyarakat Buleleng, kenaikan pajak ini apa sudah dipertimbangkan atau di bahas pada sidang DPRD Buleleng.,”papar Kresna Budi.

Selaku DPRD yang duduk di provensi, menyasangkan kebijakan Pemkab Buleleng menaikan pajak PBB, “Kalau petani dikenakan peningkatan pajak 500 persen tentu yang terjadi adalah penyengsaraan, sedangkan hasil pertanian mereka belum signifikan sekarang pajak dinaikan dari mana uang membayar kalau dilihat dari hasil pertanianya turun drastis,”teranya.

Sementara Wayan Suara mengatakan, “Kenaikan NJOP sangat tinggi yang saya temukan, ini sangat menyengsarakan masyarakat Buleleng. Ada contohnya warga Sepang Kaje membayar NJOP yang biasanya murah sekarang bayar ratusan ribu. Ada juga di Titab, Tegallinggah, Pegayaman. Kenaikan ini sejak 2021 permeter persegi bidang tanah saya ketahuin di ke BPKPD, kenaikan ini sangat dirasakan sekali oleh masyarakat. Anehnya kenaikan NJOP ini tidak diketahui warga, kemarin TIM BPKPD turun pengajuan itu ditolak, penolakan itu tidak jelas. Di Temukus juga terjadi sampai 900 mereka bayar NJOP.,”kata Wayan Suara.

Menurut Suara kenaikan pajak NJOP ini hanya terjadi di Kabupaten Buleleng sedangkan daerah lain belum ada kenaikan ,”ini hanya terjadi di Buleleng saja, masak menaikan pajak 500 persen tanpa pemberitahuan warga. Kalau tidak bisa di bayar warga otomatis pemecahan sertifikat tidak bisa, yang terjadi ini di masyarakat awam,”kata Suara.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *