DaerahSumatera

Amarah Rangga Memuncak Tak Diberi Biaya Mau Menikah, Rumah Orangtua Dibakar

276
×

Amarah Rangga Memuncak Tak Diberi Biaya Mau Menikah, Rumah Orangtua Dibakar

Sebarkan artikel ini

Jambi, Faktapers.id – Kesal tidak diberi biaya untuk menikah oleh orang tuanya, Rangga Sariles (17) menjadi kalap nekad membakar rumah orang tuanya di Jalan Linta Tebo-Bungo Km 07 RT 02/04, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.

Sehingga, rumah orang tua Rangga ludes terbakar, sedangkan pelaku Rangga Sariles mendekam ditahanan Polsek Tebo Tengah.

Pupus harapannya untuk menikahi sang kekasih karena harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

Rangga dibantu temannya membakar rumah orang tuanya Amri Rusniadi (43)
Peristiwa kebakaran pada Sabtu (4/2/2023)
saat Amri Rusniadi sedang berkebun. Pelaku dan temannya masuk rumah melalui jendela kamar. Saat di dalam kamar, pelaku menyiramkan 3 liter bensin dan membakar kamar orang tuanya.

Kemudian setelah api membesar, pelaku Rangga dan temannya langsung kabur. Sedagkan api terus membesar dan meludeskan bangunan rumah semipermanen milik Amri Rusniadi.

Polisi dari Polsek Tebo Tengah dan Polres Tebo yang menerima laporan langsung datang ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna identifikasi penyebab kebakaran.

Dari hasil penyelidikan, ada keganjalan di TKP, dan dari keterangan saksi-saksi yang curiga terhadap anak korban.

Anggota Unit Reskrim Polsek Tebo Tengah langsung mencari anak korban Rangga Sariles dan menangkapnya.

Saat ditangkap, pelaku Rangga mengaku membakar membakar rumah orang tuanya, Amri Rusniadi. Menurutnya dia nekat membakar tempat tinggal orang tuanya itu lantaran kecewa dan sakit hati karena sang ayah tak punya biaya untuk menikahkannya dengan wanita pujaan hati.

Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah Aipda Doma Aefriadi mengatakan, dari pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP, kebakaran ini dilakukan oleh anaknya

“Pelaku membakar rumah orang tuanya karena kesal tidak diberikan uang untuk menikah dan selalu dimarahi jika membicarakan soal pernikahan,” kata Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah.

Aipda Doma Aefriadi menyatakan, pelaku dan ayahnya tinggal satu rumah kurang lebih 6 tahun setelah kedua orang tuanya bercerai.

“Akibat perbuatanya, pelaku terancam Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” terang Aipda Doma Aefriadi.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *