Jakarta, Faktapers.id – Polsek kembangan Polres Metro Jakbar telah berhasil mengamankan tersangka atasnama Imron Indra Rosadi dalam kasus penganiayaan korban wanita YF, pekerja salah satu restoran Rammen Ya Lippo Mall Puri Indah Kembangan Selatan yang sempat viral di Tweeter dan Instagram.
Pelaku diamankan oleh Team Reskrim Polsek Kembangan mengakui perbuatannya, dimana pelaku juga sempat berpindah pindah rumah dan terakhir sembunyi dirumah kakaknya. Hingga akhirnya ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Kembangan di daerah Bendungan Polor ( perbatasan dengan Polres Tangerang Kota ) di Jl H Sarimun Rt.007/001 Kel Kembangan Selatan Kecamatan Kembangan Jakarta Barat
Pertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 Penganiayaan sebagaimana dimaksud
[]