Klaten, faktapers.id – Kuasa Hukum Koperasi BMT Harum, Joko Sutikno, SH memberikan respons terkait pelaporan kliennya atas nama S selaku Ketua Koperasi di Polres Klaten beberapa waktu lalu. Menurut dia, dalam kasus tersebut kliennya sudah lapor terlebih dahulu sebelum para nasabah melaporkan ke Polisi.
Joko juga menyebut dalam laporan itu, S sebagai Ketua Koperasi melaporkan tentang dugaan pembobolan keuangan yang dilakukan oleh pengelola yaitu manajer dan karyawan koperasi dan dalam hal ini, sebelum manajer dipegang oleh CY.
Ia mengungkapkan dalam laporan pada tanggal 16 Januari 2023 itu diterima Polres Klaten pada tanggal 17 Januari 2023. Sebagai pendiri dan Ketua Koperasi, S sudah berusaha semaksimal mungkin mengatasi adanya penarikan tabungan oleh para nasabah.
“S klien saya juga korban, S mencarikan solusi dengan memberikan dana talangan dari dana pribadi untuk membayar uang nasabah yang mencapai milyaran rupiah. Selain itu, S juga menabung di Koperasi tersebut sebesar Rp1 milyar dan sampai saat ini uang itu masih ada di tabungan koperasi,” terang dia.
Joko menegaskan selama menjabat sebagai Ketua Koperasi, S juga belum pernah digaji, bahkan untuk membayar uang tabungan nasabah, klienya selalu memberikan dana talangan dengan menggunakan uang pribadi.
“Solusi dalam masalah ini pihak koperasi akan segera melelang aset jaminan dari kredit yang bermasalah agar kasus seperti itu satu per satu supaya dana nasabah tersebut bisa dikembalikan semaksimal mungkin,” ujarnya, saat Konferensi Pers di RM Gendhis Wangi, Klaten Utara, Rabu (8/02/2023).
Namun, mantan Polisi ini juga menyatakan masih menunggu hasil audit dalam menaksir kerugian koperasi. Joko merinci secara global kerugian koperasi ditaksir senilai Rp17 milyar lebih. Harapanya uang koperasi yang disalahgunakan oleh manajer dan karyawan bisa kembali untuk membayar uang nasabah.
“CY yang tak lain istri dari S pada saat itu didesak oleh para karyawan disuruh mengisi posisi kekosongan jabatan manajer. Jadi bukan ditunjuk oleh ketua koperasi. Ibu CY ini seperti boneka yang disetir untuk menandatangani berkas yang apa isinya pun ia tidak mengetahui,” tandasnya.
(Madi)