BaliDaerah

Diminta Tanggungjawab Menghamil, Korban Tewas Ditangan Pacarnya Sendiri

359
×

Diminta Tanggungjawab Menghamil, Korban Tewas Ditangan Pacarnya Sendiri

Sebarkan artikel ini

Denpasar.Faktapers.id –Niat baik dan ingin ditanggungjawabi atas kondisi Ni Made DS(16) yang berbadan dua justru malah tewas di tangan pacarnya sendiri.

Kasus ini diungkap jajaran Polsek Denpasar Barat dibawah kendali Kapolsek Denbar Kompol I Gusti Made Ari Gerakan dengan gerak cepat di koordinit Kanit Reskrim Iptu Kevin Mario Immanuel.Pelaku Kadek J melakukan perbuatannya Selasa (7/2/23) sekitar pukul 14.30 wita di jalan Gunung Batur, Gang Carik III Nomor 5 Pemecutan Denpasar Barat saat kondisi rumah sepi tanpa kedua orang tua.

Sebelum terjadi penganiayaan, korban yang datang ke rumah pelaku yang merupakan pacarnya mengaku hamil, malah Kadek J enggan tanggung jawab dengan kehamilan tersebut korban malah mendapat perlakuan kurang wajar hingga berujung tewas

Kanit Reskrim Iptu Kevin Mario Immanuel S, S.Tr.K bersama tim opsnal Unit Reskrim langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku, dari keterangan pelaku korban sempat diletakan dalam gudang sebelum ditinggal pergi oleh pelaku hingga sekitar pukul 17.00 wita kakak pelaku datang dan menemukan korban.

Korban yang kini sedang duduk di bangku SMK, Kapolsek dan jajaranya langsung menangkap pelaku. Ketika dilakukan pers reales di mako Polsek Denbar, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., SiK., M.Si. didampingi Kapolsek Denbar Kompol I Gusti Made Ari Gerakan, SiK, Kanit Reskrim, Kasi Humas (8/2) mengungkapkan,

“Korban datang sendiri kerumah pelaku ingin meminta tanggung jawab atas kehamilan itu. Sebelum Menganiaya korban pelaku sempat berhubungan badan dengan korban kemudian menyuruh korban pulang sampai akhirnya antara pelaku dan korban cekcok” jelas Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., SiK., M.Si.

Lanjut Kapolresta menjelaskan,korban dan pelaku sudah saling mengenal dan berpacaran sejak bulan juni 2022,”dari pengakuan pelaku korban telah hamil selama tiga bulan korban akan meninggalkan kamar pelaku, dari belakang pelaku langsung menjerat leher korban dengan menggunakan selendang, korban sempat melawan dengan berusaha melepas jeratan tersebut tetapi korban malah dicekik bagian leher sehingga korban lemas dan meninggal dunia,”terang Kapolresta

“Motif pelaku menganiaya korban karena kesal dan marah korban minta pertanggungjawaban untuk dinikahi sedangkan pelaku mengakui belum siap karena masih mengumpulkan biaya,” terang Kombes Bambang.

Kini Kadek J ditangkap dan digunduli beruntung saat itu koperatif dan tidak dihadiahi timah panas. Pelaku dijerat pasal berlapis, pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 huf c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 15 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *